Hal ini terkonfirmasi Tim Media Polmas Group secara resmi melalui surat jawaban dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pakpak Bharat.
Menindaklanjuti permohonan informasi publik No: 015.b/PPID/MPG/VIII/2026 tanggal 02 September 2026 perihal Daftar nama-nama organisasi/LSM yang terdaftar di Kesbangpol mulai tahun 2020-2026, PPID Utama melalui surat Nomor: 05/SK/PPID/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 yang ditandatangani PPID Utama Kab. Pakpak Bharat Herry Purwanto Barutu, S.Kom, M.Si menyatakan seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan dapat diakses.
PPID Utama sebelumnya meneruskan permohonan tersebut ke Kesbangpol melalui surat Nomor: 04/SK/PPID/IX/2026 tanggal 14 September 2026. Kemudian Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pakpak Bharat, Misidi Banurea, SP, MP melalui surat Nomor: 200.1.4/252/1215-105/2026 tertanggal 14 September 2026 menyampaikan data resmi.
Dalam lampiran DATA ORMAS YANG MELAPORKAN KEBERADAANNYA DARI JANUARI 2020 S.D SEPTEMBER 2025, terdapat total 58 organisasi/LSM yang tercatat aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku.
Dari 58 daftar ormas mulai tahun 2020 -2026 tersebut, setelah ditelusuri satu per satu, tidak ditemukan nama:
1. SORTAGIRI 2. Organisasi Marga PADANG / Ikatan Marga Padang / Punguan Marga Padang
Padahal dalam daftar tersebut, ormas berbasis marga atau suku lain tercatat jelas dan tertib administrasi, seperti:
• Lembaga Sulang Silima Marga Solin, Lembaga Sulang Silima Marga Banurea Sedunia ,Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Pemang-Mang Lebuh Remban, (SSMBLR) • GM FKPPI,PP,Pemuda Pakpak Indonesia,Ansor ,NU,HIMPAK,AMPI,PP,IPK dan lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di publik: Bagaimana tertib administrasi organisasi yang dikelola oleh mereka yang mengaku sebagai pengurus SORTAGIRI dan Marga PADANG di Pakpak Bharat?
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, setiap ormas wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol untuk mendapatkan SKT sebagai bukti legalitas dan tertib administrasi.
Jika sebuah organisasi tidak terdaftar di Kesbangpol, maka secara hukum keberadaannya tidak diakui oleh negara, tidak berhak menggunakan fasilitas negara, tidak berhak melakukan audiensi resmi atas nama organisasi, serta segala aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tersebut dapat dipertanyakan legalitasnya.
"Kami meminta informasi ini sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi publik. Ternyata jawaban resmi Kesbangpol sangat jelas, hanya 58 ormas yang terdaftar dari 2020-2026. SORTAGIRI dan Marga PADANG tidak ada di dalamnya. Lalu atas dasar apa mereka mengklaim sebagai pengurus dan melakukan kegiatan mengatasnamakan masyarakat Pakpak Bharat? Ini harus dijelaskan kepada publik," ujar Pimpinan Umum Media Polmas Group Kadirun Padang.SH.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengaku sebagai pengurus SORTAGIRI dan Organisasi Marga PADANG, serta kepada pihak Kesbangpol Pakpak Bharat terkait langkah pembinaan terhadap organisasi yang tidak terdaftar namun aktif mengatasnamakan diri.
Untuk itu masyarakat diminta untuk lebih cermat dan dapat mengecek langsung daftar ormas yang sah di Kantor Kesbangpol Kompleks Panorama Indah Sindeka, Salak Pakpak Bharat.(Red)
