Ketua HIpakad 63 Sumut,Nilai Penggusuran terhadap masyarakat Bandar Klippa di duga hanya Berkedok HGU

Editor: Admin author photo

Percut Seituan(Media Polmas)

Ketua HIPAKAD 63 Sumut Edi Susanto menilai dilakukannya penggusuran terhadap masyarakat yang berada di Bandar Klippa berkedok HGU adalah diduga bentuk penjualan lahan terselubung yang dilakukan okeh pihak PTPN II. 

Menurut Edi  penggusuran itu terjadi akibat adanya dugaan jual beli lahan tersebut kepada pihak ketiga swasta atas nama PTCPTR."ungkap Edy dalam reliesnya diterima beberapa awak media.

 Ditambahkan Edi Susanto bahwa pihak PTPN II terlebih dahulu telah menjual lahan tersebut, yang selama ini telah ditempati warga secara turun temurun dalam bercocok tanam dan bertempat tinggal.

Bahkan dalam penggusuran itu, kata Edi telah terjadi intimidasi dan keributan bentrok pisik. Pihak PTPN II telah melakukan penggusuran secara paksa sehingga terjadi bentrokan fisik yang mengakibatkan korban penembakan cacat seumur hidup di bagian pipi warga.

Oleh sebab itu, Edi mendesak kepada pihak terkait agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh hingga selesai. Warga yang telah puluhan tahun berdomisili di lahan tersebut sudah menjadi korban intimidasi dan juga diintimidasi secara administrasi.

Menurut Edi sebagaimana temuannya dikalangan bahwa pemberian rekomendasi izin-izin peruntukan/izin lokasi dan izin prinsip melampaui batas maksimal 400 Ha.

Dia juga menyebutkan bahwa penggusuran yang dilakukan PTPN II bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan swasta dalam hal ini PTCPTR, Yyang dilakukan dengan pemaksaan kehendak.

 Dengan demikian pihak PTPN II juga mengklein demi kepentingan negara  dengan dalih bahwa sertifikat HGU. Kuat dugaan bahwa HGU tersebut cacar hukum yang tidak sesuai dengan pasal 1868 Permeneg Agraria nomor 3 tahun 1997 tentang peraturan pelaksana PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, namun hal ini tidak pernah didengar dalam Lidik HPH (aparat penegak hukum).

Bahwa HPH dalam persoalan ini seperti tutup mata atas kleim sertifikat HGU yang cacat hukum tersebut. Dengan demikian itu yang menjadi alasan dan alat untuk dilakukan teror terhadap masyarakat.

Oleh karena itu kata ketua Hipakad 63 Sumut ini, mendesak kepada aparat penegak hukum secara nasional diantaranya Jaksa Agung Muda (Jamwas) Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambi ), DPR RI dan DPRD provinsi agar segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah secara preventif agar tidak terjadi benturan dilapangan.

Sebab beberapa hari ini warga telah diberondong senjata Laras panjang digunakan oknum aparat. Untuk itu kami meminta pihak terkait segera bertindak agar tidak ada jatuh korban , harusnya ada penyelesaian yang kongkrit dalam persoalan lahan tersebut."harap Edi.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini