Dairi/Tigalingga -Media Polmas.
Polres Dairi Polsek Tigalingga berhasil ungkap suami istri yang diduga Pengedar sekaligus pemilik ladang ganja, Jumat(15/09)kemarin.
Diduga pelaku berinisial M.S, 41 thn (Suami) dan H.G, 41 thn (Istri) dilakukan Penggerebekan di Perladangan Dusun Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga.
Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH mengatakan pengungkapan peredaran Narkotika Jenis Ganja ini diketahui dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedar daun ganja di dusun lingga pasar.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH langsung mengajak Kanit Reskrim Polsek Tigalingga dan anggota Polsek Tigalingga serta mengajak Babinsa Koramil 04/Tigalingga dan Kepala Desa Palding untuk bersama-sama melalukan penggerebakan di lokasi.
Selanjutnya, sekira pukul 15.30 wib Tim gabungan tiba dilokasi dan langsung melalukan Penggerebekan diduga pelaku Pengedar sekaligus pemilik tanaman ganja tersebut.
Namun terhadap M.S - 41 thn (Suami) melihat kedatangan personil sehingga di duga tersangka langsung melarikan diri.
Pada saat penggerebekan di dalam gubuk Petugas melihat H.G, 41 thn (Istri) sedang duduk dan langsung mengamankan Tas rangsel miliknya itu, setelah diperiksa di TKP oleh personil ternyata tas ransel tersebut berisi :
Daun ganja kering, kemasan Kecil sebanyak 10 Bungkus, Daun ganja kering, kemasan besar sebanyak 9 bungkus,Kemasan dalam plastik kecil sebanyak 2 bungkus,
Uang sebesar Rp 1.650.000 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),ATM BRI satu buah, Atm Mandiri satu buah, dan 1 Unit Handphone merk Nokia.
Dan setelah ditemukan adanya Daun Ganja tersebut, Selanjutya Personil Polsek Tigalingga langsung melakukan penyisiran di seputaran perladang tersebut, ternyata ditemukan 10 batang pohon ganja dengan panjang satu meter setengah diantara tanaman jangung dan pisang milik terduga.
Kemudian, Personil langsung mengamankan daun ganja kering dan batang pohon ganja untuk dilakukan penyitaan serta membawa terduga H.G, 41 thn (Istri) ke Kantor Polsek Tigalingga.
Terhadap terduga H.G, 41 thn (Istri) dan barang bukti yang dilakukan penyitaan akan kami limpahkan kepada Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.(HmsD/Kp)