Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan mengusulkan agar program pembinaan, penerbitan perizinan atau formalisasi UMKM dapat menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Medan kedepan.
Hal ini seperti dibacakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan, Robby Barus pada Paripurna pembacaan pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan tahun anggaran 2024, Senin (20/11) di ruang paripurna gedung DPRD Kota Medan.
Dikatakan Robby, dari informasi dan keluhan masyarakat yang diterima, sampai saat ini masih banyak usaha mikro dan kecil yang belum memiliki legalitas usaha yang membuatnya sulit mendapatkan akses bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“ Oleh karena itu, dalam masa pemulihan saat ini, program-program pembinaan dan pengembangan UMKM harus bisa menyentuh usaha mikro dan kecil yang belum memiliki legalitas usaha,” sebutnya.
Selain itu, sambung Robby Barus, program dan kegiatan OPD maupun BUMD sedapat mungkin melibatkan usaka mikro dan kecil di kota Medan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberdayaan UMKM. “Jangan lagi program pembinaan UMKM hanya sekedar formalitas program belaka,”terangnya.
Pada penyampaian tanggapan fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tanggapan, usul dan saran saran sebagai berikut
1. Dengan alokasi anggaran masing-masing untuk total belanja operasi rp. 5,48 trilyun lebih (= 68,66%), belanja modal rp. 2,43 trilyun lebih (= 30,48 %) dan belanja tidak terduga rp. 70 milyard (= 0,86 %), diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menuntaskan sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota medan sebagaimana ditetapkan dalam perda rpjmd kota medan 2021-2026.
2. Setelah kami teliti secara seksama ranperda apbd kota medan tahun 2024, usulan pembangunan/perbaikan infrastruktur yang diajukan/diusulkan warga masyarakat kota medan kepada anggota dprd kota medan saat pelaksaan reses termasuk hasil e-pokir (pokok pikiran) masing-masing anggota dprd kota medan supaya dapat di-akomodasi dan direalisasikan sepenuhnya dan mendesak badan perencanaan pembangunan daerah (bapeda) kota medan mensosialisakan hal ini kepada masing-masing kepala opd yang ada dilingkungan pemko medan.
3. Untuk menjawab kegelisahan dan keresahan sebahagian besar masyarakat kota medan terkait banyaknya lampu penerangan jalan umum (lpju) yang padam, kami mendesak dinas perhubungan lebih memprioritaskan pemasangan lpju baru dan perbaikan lpju yang padam karena dari aduan masyarakat yang kita terima masih banyak lpju yang tidak berfungsi alias padam, sehingga warga masyarakat yang melakukan aktifitas di malam hari merasa terancam keselamatannya.
4. Berkaitan dengan rendahnya kualitas bangunan infrastruktur yang ada di kota medan, menurut analisa kami tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan. Hal ini menjadi sorotan luas masyarakat kota medan, karena infrastruktur yang baru selesai dibangun terus mengalami kerusakan. Tentu hal ini sangat merugikan keuangan pemerintah kota medan, untuk itu perlu mendapat perhatian serius dan pengawasan saudara walikota medan. Penyebab terbesar rendahnya kualitas pembangunan tersebut, tidak lain karena kualitas moral para pelakunya, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran,
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk), pembantu pptk, bendahara, penyedia barang dan jasa (kontraktor) termasuk pengawas (konsultan) sudah sangat merosot dan tidak memikirkan kelanjutan dan kesinambungan pembangunan kota medan sebagaimana yang dicita-citakan. Kami minta dalam pelaksanaan apbd kota medan t.a 2024 hal ini tidak terulang kembali.
5. Alokasi anggaran sebesar rp. 316 milyard lebih untuk program rekontruksi jalan serta rp. 126,5 milyard lebih untuk program peningkatan sistem drainase perkotaan dan rp. 95, 4 milyard lebih untuk program peningkatan sistem drainase lingkungan, kami minta supaya dapat direalisasikan seluruhnya dan dikerjakan berdasarkan skala prioritas sesuai kondisi kerusakan jalan, jembatan maupun drainase yang ada. Adapun hal ini kami sampaikan, pada pelaksanaan apbd tahun 2023 ini ada beberapa ruas jalan yang sudah diperbaiki atau dilakukan pengerjaan pengaspalan sementara kondisi jalan masih bagus, sementara di lokasi lain ada beberapa ruas jalan kondisinya rusak berat namun tidak diperbaiki. Menurut pandangan fraksi kami hal ini merupakan pemborosan anggaran dan tidak tepat sasaran. Untuk itu kami meminta saudara walikota melakukan pengawasan terhadap hal tersebut supaya tidak terulang pada pelaksanaan apbd kota medan tahun 2024 yang akan datang.
Selanjutnya, pada pembacaan di sidang paripurna tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memutuskan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda kota Medan, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah rp. 7.576.220.158.468 ( tujuh trilyun, lima ratus tujuh puluh enam milyard, dua ratus dua puluh juta, seratus lima puluh delapan ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah ).
belanja daerah rp. 8.026.297.907.872, (delapan trilyun, dua puluh tujuh milyard, dua ratus sembilan puluh tujuh juta, sembilan ratus tujuh ribu, delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Pembiayaan penerimaanrp. 450.077.749.404 (empat ratus lima puluh milyard, tujuh puluh tujuh juta, tujuh ratus empat puluh sembilan ribu, empat ratus empat rupiah ).(KP/Ir)