MEDAN | Media Polmas Poldasu.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada pasal 134 ayat 3 bahwa adanya pemberian keringanan dan pembebasan pembayaran pajak terhadap warga miskin.
Hal ini dikatakan Mulia Syahputra Nasution anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Senin (11/12/2023) saat dikonfirmasi wartawan. “Namun, sampai saat ini belum diketahui status warga miskin ini bagaimana” terangnya.
Dikatakannya, Warga miskin itu semestinya harusnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. “Untuk itu, harus diperjelas dalam Perwal agar dilakukan penerapan Perda yang nantinya tidak menimbulkan persoalan” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan.
Ditambahkannya, Didalam Perwal atau Perda nantinya pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para pelayanan Masyarakat seperti Bilal Jenazah dan Guru Magrib Mengaji.(A./kp)