Medan (Media Polmas Poldasu)
Bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut gelar rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut,Selasa (09/01).
Gelar rapat dihadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
"Tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, “Tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut- Kombes Pol Muji Ediyanto. Yang menjadi hasil akhir rapat pada hari itu.
Iya juga menegaskan , seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut, “ ungkap Muji Ediyanto
Muji menjelaskan lebih luas , kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
“Untuk kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak ” Pungkas Dirlantas Polda Sumut Muji Ediyanto
( AL/ES)