Tugas dan Struktur Organisasi Komisi 1 DPRD Medan

Editor: Admin author photo

 


Medan (Media Polmas)

Komisi 1 DPRD Medan bertugas Melakukan Fungsi Pengawasan ,Legeslasi dan Anggaran Kota Medan yaitu meliputi Ruang Lingkup Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Pembagian mitra kerja sebagaimana ayat (2) diatas disesuaikan dengan bidang dan unit organisasi yang ada di Pemerintahan Daerah dan instansi vertikal sebagai berikut:

Bidang Pemerintahan dan Hukum meliputi diantaranya:Asisten Administrasi Umum.BAPPEDA.Inspektorat. Sekretariat DPRD Kota Medan. Satuan Polisi Pamong Praja.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Komunikasi dan Informatika. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Hasyim, S.E.Koordinator Komisi 1

H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M.

Koordinator Komisi 1

Roby Barus, S.E., M.A.P.

Ketua Komisi 1



Wakil Ketua Komisi 1

Abdul Rani.SH


Margaret M S Anggota Komisi 1

Abdullah Roni

Jaya Saputra

Rudiyanto, S.Pd.I.



Abdul Latif Lubis, M.Pd.

Abdul Rahman Nasution, SH

H. Ilhamsyah.SH

Habiburrahman Sinuraya,S ST.

Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H.

Anggota Komisi 1

DPRD Kota Medan adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Kota Medan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Medan, yang memiliki tiga fungsi, yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kota Medan dan untuk mengawasi serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah Medan untuk masyarakat (......*)


Share:
Komentar

Berita Terkini