Polrestabes Medan Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan dan Pengerusakan Terhadap Sopir Truk ,Salah Satu Fungsionaris PAC IPK

Editor: Admin author photo



MEDAN | MEDIA POLMAS

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan 5 (Lima) Oknum Organisasi Kepemudaan (OKP) yang di duga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap sopir truk. 

Kelima tersangka yang di amankan berinisial DS (50) Ketua PAC IPK Kecamatan Pancur Batu warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, ASG (28) Sekjen PAC IPK Kecamatan Pancur Batu warga Desa Namoriam, Dusun 3, Kecamatan Pancur Batu, EG (27) warga Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, BST (24) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu dan MS alias C (40) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menyampaikan motif para pelaku menyerang para sopir truk karena tersinggung sewaktu anak dari salah seorang tersangka, DS lewat di Jalan Djamin Ginting ada massa PKN mengolok-olok Ketua PAC IPK.

"Kelima pelaku di bekuk petugas saat sedang berkumpul di warung Posko IPK di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu," kata Kombes Teddy, Selasa (05/03/2024).

Masih di katakan Kombes Teddy, saat ini pihaknya masih akan terus menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara tersebut.

"Kita tidak melihat (OKP) mana, tapi kita melihat siapa yang berbuat kejahatan. Siapa berbuat harus bertanggung jawab," tegas Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut itu, Selasa (05/03/2024).

Dari tangan pelaku, Kombes Teddy menyebutkan petugas menyita barang bukti 2 pucuk senapan angin, 3 bilah kelewang, 1 bilah pisau, 2 bilah keris dan 90 pucuk anak panah. 

"Kami imbau pada masyarakat agar menyerahkan semuanya proses hukum pada kami (Polisi) karena ada korban. Biar proses hukum yang berjalan," pungkasnya seraya mengatakan pelaku di kenakan Pasal 170 Ayat 2 Jo 351 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.(*tim/kp)

Share:
Komentar

Berita Terkini