Ratusan Aksi Massa Aliansi Gerak Rakyat tutup PT.Toba Pulp Lestari Kembali Lakukan Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Sumut

Editor: Admin author photo


MEDAN | MEDIA POLMAS

Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.10 WIB s/d selesai, Ratusan Aksi Massa Aliansi Gerak Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) kembali melakukan demontrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Aksi ini juga menjadi bagian dari momentum kriminalisasi yang di lakukan terhadap Masyarakat Adat di Tanah Batak yaitu Ketua Adat Sorbatua Siallagan. Walau per Rabu 17 April 2024 Sorbatua Siallagan telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun hal ini tidak menjadi jaminan bahwa Masyarakat Adat akan aman dalam mengelola wilayah Adatnya yang sudah tinggal Ratusan Tahun di atas Tanah Adat tersebut. 

Anggiat Sinaga Ketua Aliansi Gerakan Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menyampaikan dalam orasinya bahwa kehadiran Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah membawa dampak buruk kepada Masyarakat Adat, Petani dan Masyarakat di sekitar Danau Toba karena telah melakukan Perambahan Hutan, perampasan tanah-tanah Adat serta akibatnya adalah Bencana Alam yang menghantui Masyarakat Adat akibat kerusakan Lingkungan. 

Pun ketika Perjuangan Masyarakat Adat menuntut dan mempertahankan Tanah Adatnya di hantui kriminalisasi oleh Aparat keamanan atas suruhan Perusahaan. 

Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat, mengakibatkan praktik pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini. 

Anggiat Sinaga selaku Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan bahwa Pemerintah harus segara : 

*(I). Tuntutan.

1).Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari Tanah Batak.

2). Membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat.

3). Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang berjuang atas hak-haknya.

4). Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

5). Menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba.

6). Mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat.

7). Menyelamatkan Bumi dari krisis Iklim.

8). Mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara.

9). Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

10). Hentikan proses pengukuhan kawasan Hutan Negara tanpa melibatkan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera utara.

*(II).* Rangkaian - Ratusan Aksi Massa Aliansi Gerak Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Kembali Lakukan Demontrasi Didepan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

1). Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekira pukul 09.10 WIB s/d selesai., Ratusan Aksi Massa Aliansi Gerak Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tiba di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.

2). Pada pukul 10.10 WIB aksi massa melakukan konvoi mengelilingi Lap. Benteng dan kembali melakukan ke depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menggelar demontrasi.

3). Pada pukul 11.50 WIB perwakilan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut)an. Yahdi Khour (Fraksi Partai PAN). Ada pun penyampaian Yahdi Khoir bahwa DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan berkoordinasi dengan Komisi-Komisi yang lain, sehingga DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bisa menemukan akar permasalahannya yang kemudian akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sehingga dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.

4). Pada pukul 12.05 WIB perwakilan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) an. Irwan Simamora (Fraksi Partai Hanura) menemui aksi massa pengunjuk rasa di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan menyampaikan bahwa sebenarnya DPRD sudah berinisiatif membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, terbukti bahwa Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah di lakukan pada Tahun 2022 silam dan kami akan melanjutkan Rancangan tersebut. Oleh karena itu, kita harus bersabar dan hal-hal yang berkaitan tuntutan termasuk proses Hukum Sorbatua Siallagan ini akan menjadi atensi DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sehingga nantinya DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dapat berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.

5). Pada pukul 12.39 WIB aksi massa pengunjuk rasa melaksanakan makan siang di Halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

6). Pada pukul 13.28 WIB aksi massa selesai melaksanakan makan siang dan langsung konvoi berjalan kaki menuju Kantor PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang bertempat di Uniland Plaza, situasi aman, dan kondusif.(Tim kp/Zul)

Share:
Komentar

Berita Terkini