Diduga Pungli,Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu,Meminta Bupati Labusel di Periksa

Editor: Admin author photo

 

MEDAN (MEDIA POLMAS)

Puluhan aksi massa Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan gelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Nomor : 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

Aksi massa memulai unjuk rasa sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (13/05/2024) siang, dengan membentangkan spanduk bertuliskan, "Periksa Bupati Labuhanbatu Selatan dan Kroni2nya," merupakan grand issue dari aksi massa tersebut.

Pimpinan Kordinator aksi massa Azli Ritonga menjelaskan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang lalu, Edimin mengemis meminta mandat kepada Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan membawa janji manis. Tetapi masyarakat merasa kecewa setelah mandat itu di berikan H. Edimin telah berkhianat.

Sampai hari ini, P3K di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang di duga belum mendapat kepastian di karenakan SK dari Bupati Labuhanbatu Selatan belum juga terbit. Azli Ritonga menduga keterlambatan penerbitan SK karena belum terkumpulnya pungutan liar dari orang yang lulus P3K tersebut.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Taufiq Anshari yang telah yang di duga melakukan pungutan liar kepada pengabdi Negara profesi Guru. Karena tindakan tersebut telah menghambat perjalanan Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan," tegas Azli Ritonga, Senin (13/05/2024).

Azli Ritonga juga menyampaikan adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin dan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHPidana pelaku pungutan liar di jerat dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapa pun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan Tahun penjara.

"Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin telah melakukan pengkhiatan besar, selain menghambat Pendidikan juga menghambat Pembangunan yang ada di Desa. Hal ini tak boleh di biarkan begitu saja. Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk tidak tinggal diam," kata Azli Ritonga.

Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) aksi massa pengunjuk rasa di sambut oleh perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Eva yang menyatakan akan di kaji dan di tindak lanjuti. Walau pun aksi massa pengunjuk rasa sempat menggoyang pagar karena kecewa terlalu lama menunggu untuk menyambut aspirasinya.

"Di pelajari dulu dan di tindak lanjuti," kata Eva, Senin (13/05/2024).

Ada pun tuntutan aksi massa pengunjuk rasa adalah sebagai berikut :

1). Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Taufiq Anshari, dan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saiful R. Pulungan.

2). Menuntut Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin untuk mundur dari Jabatannya jika merasa tidak mampu menjalankan mandat masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah di terima dan mendapatkan jawaban di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), aksi massa pengunjuk rasa membubarkan diri dan menyampaikan akan melaksanakan aksi massa lanjutan untuk melihat progress dari hasil aksi massa hari ini.(Tim-Red/kp)

Share:
Komentar

Berita Terkini