Polres Dairi Ringkus BSN,Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak,"Suku Pakpak Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres Dairi Beserta Jajarannya.

Editor: Admin author photo

Sidikalang (Media Polmas)

Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial. 

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat. 

"Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulat dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu. Di Ruang Press Release Sat Reskrim Polres Dairi Sidikalang, Sabtu (11/05/2024)

Dikatakannya, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024,dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut 'Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan'.

"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan, " tegasnya. 
Menurut keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea. 

"Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar, " sebutnya. 

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar. 

Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media. 

"Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang - Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati - hati lah dalam bermedia sosial , bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah, " sebutnya. 

Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.

# Masyarakat suku Pakpak Ucapkan terimakasih kepada Kapolres Dairi.

Menerima kabar sudah ditangkapnya BSN,diduga  Penghina Suku Pakpak didalam akun media sosial Facebook nya,tokoh pemuda pakpak Ahmad Padang menanggapi positif kinerja pihak kepolisian,seraya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Dairi dan jajarannya."ucap Ahmad Padang,Sabtu Malam (11/05) melalui sambungan seluler kepada Media Polmas Groub.

"Kami masyarakat suku Pakpak merasa menaruh rasa hormat kepada pihak Kepolisian yang telah menjawab segala keresahan suku Pakpak se Indonesia akibat ulah BSN menghina suku Pakpak di media sosial,dan akhirnya BSN sudah ditangkap dan proses secara hukum di Polres Dairi."sebut Ahmad Padang

Untuk itu kedepan perihal kejadian ini adalah merupakan pelajaran mahal bagi orang orang yang mencoba melakukan penghinaan terhadap suku atau etnis."tentu gajarannya adalah hukuman.

Oleh karena itu,kedepan kita berharap agar lebih  berhati hati bermedsos dan juga dalam kehidupan nyata ditengah masyarakat kita harus saling hormat menghormati ditengah perbedaan etnis atau suku agar hidup damai dan tentram dalam bermasyarakat.(*HMS Pol D/tim kp)


Share:
Komentar

Berita Terkini