Sepekan ,Polda Sumut Ringkus 230 Tersangka Jaringan Narkoba

Editor: Admin author photo


MEDAN (MEDIA POLMAS) 

Polda Sumut dan jajaran meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen bersama mewujudkan wilayah bersinar (bersih dari narkoba).

Data diperoleh, Senin (6/5/2024) menyebutkan, dalam priode 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 (sepekan), Polda Sumut telah menangkap sebanyak 230 tersangka.

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Panda Catar Akademi TNI, Kodam I/BB Umumkan Hasil Tes TKD, 513 Peserta Dinyatakan Lulus

Maksimalkan Pencegahan Gangguan Kamtibmas, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

 Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa sabu 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.000 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat hisap sabu dan lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya dilakukan penangkapan terhadap para jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Polda Sumut dan jajaran juga secara rutin melakukan gerebek kampung narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di permukiman masyarakat,” katanya.

Hadi menyebutkan, penindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran guna menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika karena barang haram tersebut menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.

“Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sikap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ujarnya. (Red/kp/

Share:
Komentar

Berita Terkini