BEKASI - MEDIA POLMAS
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) siap menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada sejumlah kawasan industri untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, sudah mengarahkan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk segera menyampaikan ke Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) terkait potensi sanksi administrasi paksaan pemerintah.
"Dalam rangka segera membangun IPAL komunal. Paksaan pemerintah ini berarti diberikan jangka waktu tertentu untuk menaati penyelesaian temuan lapangan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup," katanya.
Hal itu dilakukan mengingat KLH dan Menteri LH merupakan lapis kedua penegakan hukum untuk memastikan ketaatan aturan dan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, terutama dilakukan saat pemerintah daerah belum optimal melakukan fungsi pengawasannya.
Sanksi paksaan pemerintah kepada kawasan industri akan diberikan untuk mengatur hal-hal yang vital, termasuk memastikan pengelola membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang diharapkan dimiliki oleh kawasan untuk memastikan pengelolaan air dan limbah dilakukan dengan baik.
"Kalau belum punya ya terpaksa kami paksa, supaya keuangannya lebih cepat keluar. Biasanya kalau tidak dipaksa CEO-nya, tidak mau keluarkan duit, dan kalau sudah kita paksa ini bukan dalam rangka pidana," kata Hanif.
Disinggung terkait pengawas terhadap Perusahaan pengelola limbah B3 (pemanfaat), apakah KLH juga akan melakukan hal yang sama dengan perusahaan industri penghasil produk yang melanggar aturan. Seperti yang terjadi belum lama ini, ada dua perusahaan pengelola limbah B3 yakni PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI) disegel oleh Gakkum KLH. Menteri Hanif, menegaskan akan memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan-perusahaan lainnnya yang melanggar aturan. KLH akan melakukan tiga tahapan dalam peningkatan penyidikannya. "Saya sudah sampaikan untuk meningkatkan penyidikannya," tutup Hanif (AZ)