Tim Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Polres Metro Bekasi Tangkap "NK"sisa Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Editor: Admin author photo

BEKASI, MEDIA POLMAS ,-Tim Kuasa Hukum korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menyatakan bahwa perjuangan hukum belum berakhir. Meski pelaku utama telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara Nomor: 129/Pid.Sus/2025/PN.Ckr (Perkara Khusus Anak), masih terdapat satu orang lagi yang hingga kini belum diproses hukum yakni Niko, yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, Penasehat Hukum korban, mendesak Polres Metro Bekasi untuk melunasi “utang moral dan hukum” mereka dengan segera menangkap Niko dan menyerahkannya ke pengadilan, sebagaimana pelaku lainnya yang sudah divonis.

"Kita tidak bisa menutup perkara ini seolah-olah keadilan sudah tegak. Masih ada pelaku lain yang berkeliaran bebas! Ini bukan perkara selesai satu orang, selesai semuanya. Jangan jadikan keadilan sebagai dagangan temporer," tegas Aslam syah saat ditemui awak media.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 10 tahun penjara, subsider 1 bulan, dan denda Rp100 juta. Ironisnya, majelis hakim hanya menambahkan tipis: 11 tahun penjara, subsider 3 bulan, dan denda Rp1 miliar. Padahal, korban telah mengalami trauma berat: diperkosa tiga kali, hamil, melahirkan, dan kini merawat anak seorang diri.

"Keadilan tak cukup ditulis dalam amar putusan "Ia harus dirasakan korban. "Tapi apa yang dirasakan korban hari ini? Luka, ditinggalkan, dan terasing dari lingkungannya," ucap Aslam Syah Muda, S.H.I.,CT.NNLP.

Keluarga korban kini hidup dalam pengasingan sosial. Tidak ada dukungan dari lingkungan sekitar. Bahkan dalam proses hukum, keluarga merasa ditinggalkan.

Jaksa Penuntut Umum diduga memutus komunikasi sepihak dengan memblokir nomor orang tua korban. Mediasi yang pernah dijanjikan pihak pelaku pun tidak pernah ditunaikan dan Sidang pembacaan putusan sempat ditunda tanpa alasan yang jelas,( dari 1 Juli ke 22 Juli 2025 ) kemarin.

Parulian Hutahaean, Ketua Tim Advokasi, menyebut perlakuan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban.

"Hukum yang tidak sensitif terhadap korban adalah hukum yang gagal. Kami sudah bersabar, tapi kini saatnya kami bicara lebih keras."ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan gugatan perdata ganti rugi immateriil ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi. Gugatan ini diajukan berdasarkan: Pasal 45 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Kekerasan Seksual pada Anak, dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Ini belum akhir. Ini babak baru. Kami akan kejar keadilan itu, bahkan jika aparat penegak hukum lambat menjemputnya,"_ tutup Parulian.

*Panggilan untuk Polres Metro Bekasi: Mana Tanggung Jawabmu?*

Per 30 Juli 2025, Kanit PPA Polres Metro Bekasi belum merespons konfirmasi ulang dari kuasa hukum korban, padahal sebelumnya pada 23 Juli ia menyatakan via chat: _“Siap bang, di atensi segera sy infokan ke Abang perkembangannya.”_

Kini pertanyaan mengemuka, Mengapa Niko belum ditangkap?, Apakah karena tidak mampu atau tidak serius?, Berapa lama lagi keadilan harus menunggu? ( Red )

Share:
Komentar

Berita Terkini