Menyikapi semakin tingginya aktivitas bongkar muat melebihi tonase barang di atas (GVW) 3000 kg di Jalan Pukat II, Medan Tembung, kembali menjadi sorotan tajam.
Sorotan tajam itu datang dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan kemerin. Pasalnya kejadian ini sudah berlangsung berjalan dua tahun lamanya ini, terkesan adanya pembiaran dimana berakibat dapat mengakibatkan sarana jalan yang dimaksud bisa cepat rusak
"Apalagi sama diketahui diujung Jalan Pukat II (Sejati) Kelurahan Bantan Timur yang tepat tak jauh dari simpang Mandala By Pass merupakan daratan rendah, sehingga rawan banjir saat hujan turun," kata Edwin Sugesti disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (22/7/2025).
Menurut Edwin, ada dugaan ketidak beranian pihak Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kepolisian untuk menegur, sehingga terjadinya pembiaran.
Edwin selaku Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan menyebutkan, bahwa angkutan expedisi tersebut kalau dibiarkan terus beroperasi di Jalan Pukat II, sudah pasti membuat Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, akan rusak parah.
"Apalagi kawasan ini merupakan kawasan Rumah Tempat Tingga (RTT), sehingga telah melanggar Perda dan Perwal mengingat bukan daerah bisnis atau perdagangan. Jadi tidak boleh ada aktivitas bongkar muat di jalan ini dimana aktivitas kendaraan bongkar muat yang tonasenya di atas (GVW) 3000 kg,"tambah Edwin.
Untuk itulah Edwin meminta kepada pihak kepolisalian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Medan agar segera memberikan sanksi tegas agar memindahkan usaha ekpedisi pengangkutan dan bila perlu diberi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.
Sementara Lurah Bantan Timur Bachtiar Fauzi Hasibuan, SSTP, MAF saat didampingi Dading selaku Kepala Lungkungan 13 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung mengatakan, pihaknya sudah menyurati sebanyak dua kali ke pengusaha agar disikapi.
"Sebenarnya sudah dua kali kami surati, masalah kelanjutannya bukan ke kami melainkan ke Dishub Medan dan kepolisian untuk menindak lanjuti walau hal ini sudah pernah disinggung beberapa tahun lalu," katanya serius.
Sedangkan Bidang Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan (PPnK) Dishub Medan, Ricard Medy mengatakan, pihaknya tak gentar memberikan sansi kepada pengusaha pengangkutan yang ada di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Sebab menurut Ricard, pihaknya sudah ada mengirim pasukan bahkan juga pernah menilang kendaraan-kendaraan pengusaha pengangkutan agar ada efek jera. Namun sampai sekarang tidak juga menyerah.
"Karena wilayah itu Rumah Tempat Tinggal (RTT), maka kita surati lalu melakukan tilang dan juga kita kirim pasukan agar disikapi dengan serius. Tapi tetap tak ditanggapi. Jadi kalau kami aja yang dipinta menanganinya, itu namanya tak adil," kata Ricard serius.
"Jadi harus ada gabungan antara Dishub, pihak kepolisian dan Satpol PP sehingga bisa ditanggapi serius oleh para pengusaha expedisi pengangkutan yang dimaksud,"ucap Ricard lagi.
Disinggung apakah ada institusi yang membekingi para pengusaha expedisi pengangkutan di Jalan Pukat II tersebut, ia mengatakan, tidak tahu menahu soal itu.
"Soal beking, saya tidak tahu menahu. Tapi yang jelas expedisi itu masih terus beroperasi,"pungkasnya mengakhiri. (Pr)