Kajagung Diminta Perintahkan Kajati Sumut Usut Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II, Diduga Ada Keterlibatan Eks Direktur PTPN II Inisial IP

Editor: Admin author photo
Foto: Kantor kejaksaan agung (Kejagung) RI (geole).
Medan | Media Polmas –
 Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) diminta perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) untuk mengusut penjualan aset lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp3.166.830.000.

Dimana diketahui, kasus penjualan aset Desa Dalu Sepuluh A itu telah dilaporkan pihak Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Surat tersebut teregister Nomor: 31/LI/TPK/PTPN/II/IKI/SU/III/2025 tanggal 12 Maret 2025.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing menyebut, uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II Tanjung Morawa seluas 29.330 meter persegi itu, berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 2.5-/Dir/SPPA/21/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, diduga ditransfer ke nomor rekening BRI AC 0000.22.24.01000002.30.1.

Diduga ada keterlibatan eks diretur PTPN II inisial IP.

Menurut Hara, pembayaran itu dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4293/SP2D-LS-BJ/KEU/2022 tanggal 26 Desember 2022 pada saat dijabat oleh direktur PTPN II berinisial IP, yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Ini sebagai bukti telah dilakukan pembayaran uang ganti rugi, dengan Persil Nomor 21. Kita minta segera ditetapkan status hukumnya,” ujar Hara kepada media di Medan, Kamis (04/9/2025).

Kejaksaan Agung (Kajagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, juga sedang melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I eks PTPN II Tanjung Morawa.

Penjualan aset PTPN I Regional I, oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH, pada 30 Juli 2025.

BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan sesuai LHP BPK Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

BPK RI juga telah mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN II Tanjung Morawa yang saat ini menjadi PTPN I Regional I periode 2021 hingga semester I tahun 2023.

Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN II Tanjung Morawa dengan PT Ciputra KPSN dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan. Salah satu temuan utama BPK RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek Kota Deli Megapolitan.

Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II Tanjung Morawa dan PT CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dimana, RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK RI telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN II Tanjung Morawa maupun PT CKPSN.

Informasi yang berhasil dihimpun, General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), menyatakan bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti.

BPK RI merilis bahwa ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN II Tanjung Morawa tidak mengetahui.(Tambunpos./tm)

Share:
Komentar

Berita Terkini