MEDAN |MEDIA POLMAS-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan menahan Reny Agustina Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 16 Medan atas sangkaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 dan Tahun 2023 senilai Rp. 826.753.673,-, pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
“Penetapan dan Penahanan Reny Agustina ini dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 16 Medan Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 sesuai surat perintah penetapan tersangka nomor : Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” tulis Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel, Setiawan Barus, SH, Selasa (09/09/2025).
Reny Agustina ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025 mendatang.
Dijelaskannya, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri.
b. Bahwa tersangka dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Dalam sangkaannya, perbuatan tersangka melanggar. Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kronologisnya disebutkan, tersangka selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan yang bertanggunjawab dalam Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Penggunaannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu juga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim)
