Hal tersebut umum terjadi dan diwariskan oleh leluhur etnis Pakpak di wilayah budaya Pakpak tanpa mengabaikan hak adat marga Sipajek Rube (Wilayah Tanah Adat Marga).
Untuk diketahui bahwa Pakpak mengenal Sebuah sistem adat dan sosial yang dinamakan "Sulang Silima" yang mengatur tatanan adat/ budaya, sosial, hukum, agraria dan sebagianya, diwariskan dari usia dari sekian abad bahkan ribuan tahun yang lalu.
1. Sipajek Rube/ Sukut Ni Talun : Wilayah Adat Marga tertentu. Hanya marga/ kelompok asli penguasa wilayah adat. Perkiraan berlangsung abad SM hingga abad sebelum 15)
2. Sipungkah Kuta : Pembuka kampung baru setelah mendapat persetujuan Sipajek Rube melalui proses adat. kelompok marga yang baru mulai bergabung (Perkiraan terjadi sampai dimasa Pertaki Pakpak atau Karajaan Abad ke-15an)
3. Rading Berru: Pembagian tanah karena faktor warisan diberikan kepada berru/ kela melalui proses pernikahan (masih terjadi hingga saat ini)
Ketiga Penamaan tersebut merupakan pemberian status yang sahih secara adat/ budaya Pakpak karena melalui prosesi adat setempat. Untuk mengingatkan peristiwa adat tersebut maka selaku Sipajek Rube atau sering juga disebut Sukut Ni Talun, memberikan kewajiban, dimana penerima jambar harus melakukan sebuah tradisi untuk mengenang dan mengingatkan tanggungj awabnya menjalankan aturan "Sulang Silima" selama menempati tanah adat tersebut, yang dinamai dengan tradisi "MENGERATAHI" dilakukan per 20 tahun sekali (satu generasi)
Berbeda setelah dimasa Kolonialisme terjadi aturan sepihak menguasai wilayah-wilayah adat dengan cara merampas dan penjajahan, maka mulai lah luntur aturan "Sulang Silima" aturan tanah yang diciptakan oleh leluhur Pakpak yang telah berlangsung berabad-abad bahkan ribuan tahun lamanya tersebut.
Beda lagi sistem pemberian status tanah dimasa NKRI kita, dimana tanah-tanah ulayat banyak yang diberi status Hutan Lindung dan penamaan tanah lainnya yang membuat warga banyak ketakutan mengelola hutan dan membuka ladang yang dari awal telah menjadi milik mereka secara sahih. Uniknya lagi, bukan hanya hutan berstatus hutan lindung tetapi ada juga permukiman warga desa berstatus hutan lindung di wilayah budaya Pakpak.
Semoga kelak ada solusinya dan akan lebih baik dan berpihak pada masyarakat adat. (Boy Padang )
