DAIRI (MEDIA POLMAS )-Dugaan penyerobotan tanah wakaf di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, resmi dilaporkan ke Polres Dairi,Jalan SM Raja Sidikalang Selasa (6/1/2026).
Bukti laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi.
Mawardi Lingga SH melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Mantan Hakim PA itu menjelaskan, tanah yang disengketakan berada di KM 7 Desa Sungai Raya, dan merupakan tanah wakaf yang telah diikrarkan sejak tahun 1986 oleh almarhum H. Pihir Abdullah, mantan Dandim Kabupaten Dairi.
“Tanah itu diwakafkan untuk kepentingan umat Islam Kabupaten Dairi dan Saya termasuk panitia penerima wakaf saat itu menjabat sebagai wakil sekretaris,” ujar Mawardi usai pemeriksaan di Mapolres Dairi kepada awak Media.
Dikatakan Mawardi Lingga SH,"bahwa dari nama seluruh panitia penerima wakaf yang dibentuk pada saat ikrar wakaf dilakukan, dirinya merupakan satu-satunya yang masih hidup saat ini, sehingga saya merasa berkepentingan untuk meluruskan persoalan tersebut apalagi diingatkan oleh para generasi ummat .
"Tentu demi kebenaran dan semangat dari beberapa generasi ummat Islam mengingatkan kami dan ingin mempertahankan tanah yang telah diwakafkan kepada ummat Islam itu,sangat kita dukung agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.Apalagi sampai ada penemuan baru diduga surat pernyataan penyerahan tanah objek tanah wakaf itu oleh beberapa orang kepada Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Dairi,tentu kami anggap jadi pertanyaan besar,sehingga kami melaporkannya ke penegak hukum yaitu Polisi."ujar Lingga
Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Polres Dairi, disebutkan bahwa dugaan penyerobotan tersebut dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa dengan cara mengklaim tanah wakaf sebagai aset desa dan merencanakan pemanfaatannya untuk koperasi Merah Putih.
Persoalan ini mencuat sejak Juli 2025, saat warga membersihkan lahan yang semula semak belukar untuk ditanami jagung. Namun, kegiatan itu dihentikan setelah adanya larangan dari aparatur desa dengan alasan lahan tersebut merupakan aset desa.
“Padahal tanah itu jelas tanah wakaf, bukan tanah tidak bertuan dan bukan pula aset desa tapi untuk ummat Islam,” tegas Mawardi.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama itu juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan somasi secara resmi kepada Kepala Desa dan meneruskannya ke pihak terkait. namun hingga kini tidak ada tanggapan kepada kami.
Bahkan, menurutnya, kondisi fisik tanah telah berubah dan sempat dimasuki alat berat, sebelum akhirnya dihentikan sementara melalui upaya mediasi.
“Kami khawatir jika dibiarkan, ini akan merugikan umat Islam dan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” katanya.
Melalui laporan resmi ke Polres Dairi, saya berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tanah wakaf tidak boleh dialih fungsikan. Harapan kami, hukum harus ditegakkan dan seluruh tanah itu dikembalikan sesuai peruntukannya,”harap H.Mawardi Lingga SH.MA yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama ini . (Tim)
