Sepanjang Tahun 2025 Polda Sumut Kenakan Sanksi PDTH Terhadap 61 Orang Personil Yang Melanggar Aturan

Editor: Admin author photo

Medan ( Media Polmas )- Sepanjang tahun 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat ada sebanyak 61 anggota polisi yang dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik.

“Di tahun 2025 ini ada 61 personel Polda Sumut yang dikenai tindakan pemecatan atau PTDH,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Dijelaskannya, jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri di Sumut mencapai 364 personel dengan berbagai jenis pelanggaran.

Whisnu menyebut, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di Sumut sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar 25 persen dibandingkan tahun 2024.

“Jumlah anggota yang bermasalah meningkat kurang lebih 25 persen. Ini menjadi masukan bagi kami untuk bersikap lebih tegas,” ucapnya.

Kapolda Sumut menegaskan, seluruh anggota Polri yang melanggar, termasuk terkait narkotika dan etika, akan ditindak tegas. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini