Dairi ( Media Polmas )-Beredar postingan Sahdan Sagala diduga korban penganiayaan di Letter S Sitinjo Sabtu (110/01/2026)
Dikatakan Syahdan Sagala dalam akun Sagalaxi menyatakan ."Postingan ini saya sampaikan sebagai klarifikasi terbuka agar tidak terjadi penggiringan opini dan fitnah di tengah masyarakat.
Kami menyewa lahan dalam kondisi kosong, bukan bangunan jadi.
Perjanjian sewa tersebut dibuat secara tertulis di atas materai oleh pemilik lahan atas nama ARIS TOTELES KUDADIRI, S.H., dengan masa kontrak 5 tahun dan sistem pembayaran per bulan sesuai permintaan pemilik lahan.
Faktanya, masa sewa baru berjalan sekitar 1 tahun, dan kewajiban pembayaran sewa selalu kami penuhi.
Selain lahan kosong tersebut, pada saat penandatanganan perjanjian, kunci sebuah rumah langsung diberikan kepada kami oleh pemilik lahan.
Pemberian kunci rumah ini tidak dituangkan secara tertulis dalam perjanjian, namun secara nyata dan faktual memang diserahkan pada saat itu.
Seluruh pondok dan bangunan usaha yang berada di atas lahan kami bangun sendiri, menggunakan biaya dan tenaga kami sendiri.
Meskipun demikian, kami tetap membayar sewa lahan sesuai kesepakatan.
Dalam pelaksanaannya, kami justru mengalami gangguan berulang, yang terhitung kurang lebih 12 kali penyerangan, berupa intimidasi, makian, dan tindakan yang menghambat aktivitas usaha.
Permasalahan ini telah dimediasi secara resmi di kantor desa.
Dalam mediasi tersebut, pihak pemilik lahan meminta kami memasang air dan listrik sendiri.
Kami menjalankan hasil mediasi tersebut dengan itikad baik.
Namun, setelah kami melaksanakan hasil mediasi, kami justru dituduh melakukan penipuan dan disebut memasang air dan listrik tanpa izin, padahal tindakan tersebut merupakan pelaksanaan dari kesepakatan mediasi desa.
Sikap yang berubah-ubah ini sangat merugikan kami.
Perlu ditegaskan, selama ini tidak pernah ada itikad baik dari pihak pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan berkeadilan, baik terkait:
* penyesuaian uang sewa,
* kompensasi atas bangunan yang kami dirikan sendiri, maupun
* rencana pembangunan sebagaimana sering disampaikan secara sepihak.
Bahkan, saat kami hendak mengambil barang milik kami sendiri, kami diteriaki “maling”, sebuah tuduhan serius yang mencederai nama baik dan berpotensi masuk ranah hukum.
Akibat dari seluruh rangkaian kejadian tersebut, kami mengalami kerugian nyata, baik ekonomi, psikologis, maupun reputasi usaha.
Postingan ini bukan provokasi dan bukan pencemaran nama baik, melainkan penyampaian fakta dan kronologi sebagai bentuk klarifikasi dan pembelaan diri.
Seluruh pernyataan ini dapat dipertanggungjawabkan, karena didukung bukti tertulis, hasil mediasi di kantor desa, serta rekaman audio dan video.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya.
Pernyataan terbuka ini hingga viral di media sosial ,berharap penegak hukum cepat yaitu pihak kepolisian Resort Dairi tanggap melakukan tindakan hukum kepada orang yang melakukan kezaliman ("**)
.jpg)