Bekasi ( Media Polmas )-Warga Perumahan Griya Hasanah Kalijaya, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengajukan 6 tuntutan terkait masalah infrastruktur dan legalitas hunian. Tuntutan tersebut meliputi:
1. Kejelasan status jalan akses perumahan yang saat ini masih menggunakan lahan milik PJT.
2. Sistem drainase yang belum terhubung ke saluran utama, sehingga aliran air hanya berhenti di area persawahan warga sekitar.
3. Legalitas rumah yang belum transparan, termasuk belum diterimanya salinan SHGB, AIB, IMB, dan SPPT PBB.
4. Ketiadaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) bagi warga perumahan.
5. Status Pasos dan Pasum (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) yang masih belum jelas.
6. Belum adanya TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) sebagai fasilitas dasar lingkungan.
Maman, Ketua RW 08 Perumahan Griya Hasanah Kalijaya, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut lahir dari kekecewaan warga atas minimnya progres penyelesaian persoalan, khususnya pasca audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
“Audiensi kemarin seharusnya menjadi ruang dialog dan solusi. Tapi ketika pengembang tidak hadir, warga justru pulang tanpa kepastian. Pertanyaan mendasar kami tidak terjawab,” ujar Maman dengan nada kecewa.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Jaya Marjaya, serta dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya, Ombi Hari Wibowo dari Fraksi PKB dan Syaiful Islam dari Fraksi PKS. Namun, absennya pihak pengembang dinilai membuat forum tersebut kehilangan substansi utama.
Menanggapi tekanan publik yang semakin menguat, H. Jaya Marjaya menyatakan bahwa Komisi III tidak akan berhenti pada meja audiensi semata. Pihaknya berkomitmen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama perangkat daerah terkait.
“Kami akan turun langsung. Jika ditemukan pelanggaran perizinan atau kewajiban pengembang yang diabaikan, maka harus ada penindakan tegas sesuai aturan dan sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Bagi warga, langkah sidak ini bukan sekadar formalitas, melainkan harapan baru agar persoalan yang selama ini menggantung dapat segera menemukan ujungnya.
Lebih dari sekadar kasus lokal, tuntutan warga Griya Hasanah Kalijaya menjadi potret lebih luas tentang wajah pembangunan perumahan. Bahwa hunian bukan hanya soal tembok dan atap, tetapi juga soal kepastian hukum, keadilan sosial, dan tanggung jawab lingkungan.
Pembangunan, pada akhirnya, diuji bukan dari seberapa cepat rumah berdiri, tetapi dari seberapa kuat komitmen semua pihak dalam menjamin hak dan martabat mereka yang tinggal di dalamnya. [Ferry]
