Medan ( Media Polmas )-DPRD Kota Medan memastikan kebijakan Wali Kota Medan terkait penataan penjualan daging nonhalal bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya menertibkan lokasi dan pengelolaan limbah agar lebih higienis dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan aturan tersebut hanya mengatur lokasi berjualan, bukan melarang pedagang menjual jenis daging tertentu.
“Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di trotoar yang jelas dilarang. Itu sudah diatur dalam perda,” ujar Wong di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 23 Februari 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, penjualan daging maupun ikan harus dilakukan di tempat khusus. Selain memicu kemacetan, aktivitas berjualan di badan jalan dinilai tidak higienis.
“Kita sepakat langkah yang diambil Wali Kota Medan untuk melakukan penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan sehat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan. Ia menjelaskan, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 diterbitkan untuk memastikan aktivitas usaha tetap tertib dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
“Pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Yang diatur adalah lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah,” ujarnya di Kantor Wali Kota Medan.
Menurut Sofyan, pemerintah telah menyiapkan lokasi alternatif di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Bahkan, pedagang dibebaskan dari retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi yang disediakan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan edaran tersebut menegaskan kembali larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam perda dan peraturan wali kota sebelumnya.
Ia menekankan kebijakan itu berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal. Selama mematuhi aturan dan mencantumkan label produk, pedagang tetap dapat berjualan tanpa pembatasan khusus.
Citra juga menyebut kebijakan tersebut disusun melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum ditetapkan menjadi surat edaran.
Menanggapi tudingan diskriminasi yang muncul, Sofyan menilai perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, katanya, terbuka untuk berdialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya(RS/kp)
