Baru 2 Jam Beraksi Pelaku Penganiayaan Berat Berhasil Di Ringkus Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

Editor: Admin author photo

Pakpak Bharat ( Media Polmas )-Baru 2 jam beraksi melakukan Penganiayaan Berat inisial DP, 28 tahun, laki-laki, Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat tanpa perlawanan, Sabtu ( 14/03/2026 ) sekira pukul 19.00 wib, di rumah orang tuanya.

DP di amankan oleh Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat karena di duga telah menganiaya secara Berat an. Hotmaida br Tumangger, pr, Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat dan Manahan Padang, lk, Desa Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat. ( Korban merupakan pasangan Suami Istri )

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Pernandos T. Manik S.H menjelaskan bahwa kejadian Penganiayaan Berat ini bermula di picu karena tersulut Emosi yang di sebabkan Ibu kandung terduga pelaku berselisih faham dengan Korban di TKP ( ladang ) dan Korban ada memukul Ibu kandung terduga pelaku dengan sebuah potongan bambu.

Melihat hal itu terduga pelaku tersulut emosinya dan berlari ke arah korban dengan memegang sebilah parang dan mengayunkan parangnya ke arah Korban sebanyak 4 ( empat ) kali  ke arah kepala dan ke lengan kiri sekali yang menyebabkan luka serius, melihat hal itu suami korban Manahan Padang mencoba membantu istrinya namun dirinya juga terkena tebasan parang pelaku yang mengenai bagian Kepala dan rusuk kirinya, karena mengalami hal tersebut Manahan Padang kemudian melarikan diri guna memberitahukan kepada pihak keluarganya untuk membawa Korban ke RSUD Salak.Lanjut Kasat Reskrim tanpa membuang waktu lagi dirinya langsung memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Horas Pardede dan anggota Sat Reskrim bersama Pamapta untuk meringkus pelaku, 2 jam berselang terduga pelaku berhasil di ringkus tim tanpa melakukan perlawanan di rumah orangtuanya dan bersama barang buktinya di boyong ke Mapolres Pakpak Bharat guna di proses hukum.

" Untuk kedua korban penganiayaan yang merupakan pasangan suami istri saat ini sedang berada di RSUD Salak untuk di lakukan penanganan medis, dan kepada pelaku sendiri kami terapkan pasal Penganiayaan Berat, ( pasal 468 Subsider Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana), pungkas Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Pernandos T. Manik S.H.(rel/JW)

Share:
Komentar

Berita Terkini