SUMUT ( MEDIA POLMAS )-Di tengah dinamika tantangan keamanan nasional, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman paham radikal menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah. Menyikapi hal tersebut, Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sumatera Utara Densus 88 Anti Teror Polri mengambil langkah strategis dengan memperkuat sinergitas lintas instansi guna menciptakan “pagar” perlindungan bagi generasi muda dari pengaruh radikalisme.
Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri, KBP Dr. Didik Novi Rahmanto, S.I.K., M.H., melakukan rangkaian kunjungan kerja dan koordinasi dengan sejumlah instansi penting di Sumatera Utara.
Dalam agenda pertamanya, KBP Didik bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumut, Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si. Pertemuan tersebut membahas pentingnya peran keluarga dalam mendeteksi secara dini masuknya pengaruh paham radikal di lingkungan masyarakat.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut yang disambut langsung oleh Direktur PPA dan PPO Polda Sumut, KBP Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H. Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak secara humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, KBP Didik mengingatkan adanya pergeseran pola perekrutan kelompok radikal yang kini mulai menyasar perempuan dan anak-anak sebagai target utama.
“Saat ini, perempuan dan anak-anak bukan lagi sekadar pendukung, melainkan telah menjadi target utama perekrutan. Kita harus menyadari fenomena ini agar langkah pencegahan bisa dilakukan secara tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) kerap masuk melalui celah psikologis maupun sosial yang kurang mendapat perhatian. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini.
Sebagai langkah konkret, Densus 88 AT Polri mendorong pembentukan Tim Terpadu Penanganan Perempuan dan Anak bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut. Tim tersebut nantinya akan berfokus pada edukasi bahaya paham IRET, penanganan kasus secara presisi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga rehabilitasi dan pendampingan psikologis bagi korban paparan radikalisme.
Melalui sinergitas tersebut, diharapkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat ketahanan mental generasi muda di Sumatera Utara dari ancaman paham radikal.
Kolaborasi antara Densus 88 AT Polri, Polda Sumut, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga keamanan, kedamaian, serta masa depan anak bangsa di Bumi Sumatera Utara.(Rel/J)
