Medan(Media Polmas )-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyoroti aspek akuntabilitas dan transparansi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, Senin (15/6/2026).
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Dr. Lily, MBA, MH. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lily menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun tujuh jenis laporan keuangan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selama ini masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya mencerminkan pertanggungjawaban hukum maupun politik sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
"Kami belum melihat adanya pertanggungjawaban yang bersifat hukum dan politik yang dapat menjadi bahan analisis dan rekomendasi DPRD untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila diperlukan," ujar Lily.Terkait capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Medan mempertahankan opini tersebut selama enam tahun berturut-turut. Namun, PDIP mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan BPK juga disertai catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.$b)
