Lantik 258 Kepala KUA, Kemenag Perkuat Layanan Keagamaan hingga Tingkat Kecamatan

Editor: Admin author photo

Jakarta (Media Polmas )-- Kementerian Agama melantik 258 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Pelantikan berlangsung di Aula HM. Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta.

Pelantikan dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Kamaruddin Amin. Pelantikan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis.

Sekjen menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan kualitas layanan KUA sebagai garda terdepan pelayanan Kemenag di tengah masyarakat.

"KUA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi kunci agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, autentik, dan berdampak," ungkap Sekjen, Kamis (4/6/2026).

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Kepala Biro SDM Muhammad Zain, dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro SDM, Muhammad Zain menjelaskan bahwa saat ini terdapat 7.288 kecamatan di Indonesia. Sementara jumlah KUA yang beroperasi ada 5.917.

"Artinya, masih terdapat 1.371 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri, sehingga sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus", kata Zain.

Pelantikan kali ini juga mencatat sejarah baru di Kemenag. Jabatan Kepala KUA tidak hanya diisi oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Tidak hanya dapat dijabat oleh penghulu, tetapi juga oleh penyuluh agama yang memenuhi persyaratan.

"Peran perempuan dalam tata kelola organisasi tidak kalah penting dibandingkan laki-laki. Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat kesetaraan dan inklusivitas," ujar Zain. 

Masa jabatan Kepala KUA yang dilantik ditetapkan selama empat tahun. Biro SDM Kemenag akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai untuk mendukung pemerataan tenaga penghulu dan penyuluh agama di berbagai daerah.

"Distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan riil (bezetting) dengan prinsip keadilan agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan masyarakat," kata Zain.

Kemenag menegaskan bahwa transformasi KUA menjadi salah satu agenda prioritas ke depan. KUA tidak semata-mata sebagai tempat pencatatan pernikahan, melainkan sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif. (Januar)




Share:
Komentar

Berita Terkini