Laporan Kepling Melalui 110 Direspons Cepat, Polres Sibolga Redam Keributan Remaja di Red & Co

Editor: Admin author photo



SIBOLGA (MEDIA POLMAS )-Respons cepat ditunjukkan personel Polres Sibolga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan situasi setelah terjadi keributan antar kelompok remaja di kawasan Coffee Shop Red & Co Kopi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga, Minggu (21/6/2026) dini hari.

Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 01.30 WIB dari Ida, Kepala Lingkungan Pasar IV, Kelurahan Pasar Baru. Dalam laporannya melalui Call Center 110 Polres Sibolga, ia menyampaikan adanya keributan yang melibatkan dua kelompok remaja dan mengganggu ketertiban masyarakat serta arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengendali (Padal) IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama personel Timsus 3C Polres Sibolga langsung bergerak menuju tempat kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua kelompok remaja yang terlibat perselisihan dan segera mengambil langkah pengamanan untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.

Petugas kemudian melerai kedua kelompok serta membubarkan kerumunan yang sempat menarik perhatian warga sekitar. Berkat tindakan cepat yang dilakukan, situasi keamanan dan ketertiban di kawasan Coffee Shop Red & Co dapat segera dipulihkan.

Selanjutnya, kedua kelompok remaja tersebut  menjalani proses mediasi dan pembinaan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU Boy Alexander Hutasoit didampingi Piket Samapta IPDA Arion Ompusunggu bersama personel piket fungsi lainnya.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi secara cepat kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110. Laporan yang diterima secara langsung memungkinkan petugas segera hadir di lokasi untuk melakukan penanganan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan apabila menemukan gangguan keamanan, tindak kriminalitas, maupun situasi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.(JW/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini