SIBOLGA (MEDIA POLMAS )- Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026) sore.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Kecamatan Sibolga Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sedang dan tujuh bungkus kecil berisi daun kering yang diduga ganja, 10 plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp157.000, satu kotak rokok, satu gunting, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga.
Polisi saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(JW/red)
