Soal Dugaan APBD Rp 100 Juta Situs Banuharhar dan Tuduhan Garap Tanah, Kadirun Padang Resmi Lapor Kejati Sumut dan Polda Sumut

Editor: Admin author photo

Medan (Media Polmas ) Cerita Situs Cagar Budaya Banuharhar atau Sortagiri , Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, memasuki babak baru.

Jika sebelumnya Kadirun Padang dilaporkan ke Polres Pakpak Bharat atas status Facebooknya yang menyebut ada APBD pada pembangunan tugu situs tersebut, kini justru Kadirun berbalik membuktikan ucapannya dan melapor balik.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat melalui surat Nomor 556/542/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 mengakui bahwa kegiatan Pematangan Lahan Situs Budaya Banuharhar memang ada dan bersumber dari APBD TA 2022 dengan pagu anggaran Rp 100.000.000.

"Selama ini saya dituding menyebar hoaks. Surat resmi Dinas ini membuktikan status saya 18 Februari 2026 itu bukan fitnah," ujar Kadirun kepada sejumlah Media , Sabtu (4/10/2026).

Atas temuan itu, Kadirun resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis 02 Oktober 2026 Pukul 14.05 WIB.

Dalam laporannya, Kadirun menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. Ia menduga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia (CV/PT) pemenang kontrak justru diduga dikerjakan langsung oleh oknum pengurus 

"Ini perlu diperiksa Kejaksaan, apakah ada praktik pinjam bendera perusahaan dan kesesuaian volume pekerjaan Rp 100 juta itu," tegasnya.

Tak hanya soal APBD, Kadirun juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Utara. Ia melaporkan akun Facebook bernama Ahmad II yang pada 29 Juli 2026 memposting foto dirinya dengan narasi menuduh menggarap tanah milik orang lain di kawasan Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Pakpak Bharat

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/1683/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat 03 Oktober 2026 Pukul 20.51 WIB.

"Saya tidak pernah menggarap tanah siapapun. Foto saya diambil dan diposting dengan kata-kata yang merusak nama baik saya. Saya sudah serahkan ke Dit Siber Polda Sumut," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pakpak Bharat, maupun pemilik akun Facebook Ahmad II belum berhasil dikonfirmasi. Kejati Sumut dan Polda Sumut membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

(Red/Tim)*

*Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan dokumen resmi Surat Dinas No 556/542/VIII/2026, Tanda Terima PTSP Kejati Sumut 02.10.2026, dan STTLP Polda Sumut No 1683/X/2026. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.


Share:
Komentar

Berita Terkini