Polres Tapteng Limpahkan 5 Pelaku Pemerkosaan siswi SMA ke Jaksa

Editor: Admin author photo

Tapanuli Tengah (Media Polmas)

Polres Tapanuli Tengah Melimpahkan 5 (lima) anak berhadapan  hukum ke Jaksa Penuntut Umum,atas peristiwa keji dialami seorang siswi kelas 2 SMA berinisial CDH (17) di Tapteng. 

Hal itu disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH pada konfrensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (9/8/2023) 

Dijelaskan ,"Jadi korban CDH  ini diperskosa 10 laki-laki itu,"kata Kapolres Tapteng didampingi Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, SH MH.

Adapun ke-10 pelaku itu, Yakni ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), AHC (17), dan RT (21).

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban CDH (17) Siswi SMA kelas 2 ini terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Pada hari yang sama, Pukul 01.30 WIB pelajar asal Sibolga ini diajak jalan-jalan ARS (19) Penduduk Kelurahan Aek Sitio-tio Tapteng.

Rahman kenalannya lalu mengajak korban CDH ke rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Keduanya pun tiba di rumah ARS pukul 02.30 Pagi, lalu Rahman menawari CDH untuk istrahat di dalam kamar.

Kemudian, ARS ikut juga masuk dalam kamar dan menyetubuhi CDH.

Setelah ARS keluar dari kamar, sejumlah pelaku lainnya masuk ke dalam kamar dan langsung memperkosa korban secara bergantian.

"Korban ini diperkosa dalam waktu yang berbeda dan di dua tempat berbeda," kata Kapolres Tapteng

Pada 17 Juli  Korban meminta bantuan ARS untuk menjemputnya dikarenakan motor yang dikendarai mogok, ARS pun datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.

"Di dalam rumah RSL tersebut, korban diperkosa kembali oleh enam laki-laki," jelasnya.

Senin siang, korban dijemput oleh orang tuanya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, kemudian membuat Laporan ke Polres Tapteng.

Dalam kasus ini para pelaku dipersangkakan  Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"5 orang Pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa, 3 orang masih kami tahan dan Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya(KP/HMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini