Medan(Media Polmas Poldasu)
Personil Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Lidpamfik Denpom 1/1 Penatang Siantar mengamankan Rio Pratama (27 tahun) atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Dusun III Merah Putih Desa Sula Damai Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (20/8/2023).
Adapun kronologis kejadian, bahwa Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi atau rumah tersangka Rio Pratama) akan ada transaksi naekoba jenis sabu sabu dan di duga adanya keterlibatan Oknum TNI.
Merespon cepat dumas tersebut, maka sekira pukul 18.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendatangi Lokasi tersebut
Dan dengan gerak cepat petugas berhasil menciduk seorang pria bernama Gilang di Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi.vAtau lokasi pencetakan batu bata
" Dari Gilang kita lanjut ke rumah Rio dan di rumah saudara Rio petugas berhasil mengamankan sabu sabu seberat 13,18 gram," sebut Sertu (CPM) L Tamba, Senin (21/8/2023).
Disaat penangkapan, lanjut L Tamba, Rio melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bersama Gilang. Kemudian dilakukan pengejaran ldan dapat di amankan dari rumah wak aba yang letaknya tidak jauh dari rumah Rio.Sedangkan Gilang berhasil melarikan diri " tegas L Tamba.
Nah, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut Rio Pratama dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi Setelah selesai diinterogasi, akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Menurut keterangan Rio Pratama, narkotika sabu sabu yang diedarkan didapat dari Hengki alamat Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Sei Bamban Tebing tinggi," pungkas L.Tamba.(Rel/kp)
(