Pasca tidak adanya Perubahan APBD ( P-APBD) Padang Lawas Tahun Anggaran 2023, ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk sekretariat DPRD menjerit.
Pasalnya gaji tenaga honorer yang ditampung dalam APBD induk hanya beberapa bulan saja, sedangkan gaji beberapa bulan ke depan seharus nya ditampung dalam Perubahan APBD. Namun sayangnya PAPBD tahun ini gagal disahkan akibat keterlambatan penyampaian Ke DPRD.
Informasi diperoleh di sejumlah OPD, gaji tenaga honorer baru dibayarkan kisaran tujuh dan delapan bulan. Sedangkan September, Oktober hingga Desember 2023, belum jelas diambil dari mana gaji tenaga honorer.
"Kalau kami baru dibayarkan sampai bulan Agustus, " kata salah seorang tenaga honorer (red) di BPKAD.
Ia berharap Pemkab Padang Lawas bisa mencari solusi untuk pembayaran tenaga honorer. Jika tidak ada solusi apa lagi situasi ekonomi saat ini cukup sulit bisa dibayangkan betapa tenaga honorer sangat menjerit. "Menjeritlah, saat ini sangat sulit," imbuhnya lagi.
Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ( FKB) mengaku sangat kecewa ketidaksiapan Pemkab Padang Lawas dalam menyusun, merancang postur APBD. Akibatnya banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan akibat keteledoran Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Jelas sangat banyak yang kecewa termasuk DPRD akibat tidak adanya P–APBD tahun ini," kata H Fahmi Anwar Nasution, Senin (9/10/2023) di Sibuhuan.
Fahmi yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Padang Lawas ini mengatakan, mestinya gagalnya pengesahan APBD tidak sampai terjadi jika TAPD Pemkab Padang Lawas bekerja dengan maksimal dalam menyusun dan merancang Perubahan APBD.
"DPRD siap siang dan malam untuk membahas P–APBD, namun karena penyampaian KUA PPAS terlambat tidak mungkin dilakukan pembahasan, apalagi kondisi APBD kita saat ini mengalami defisit," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Padang Lawas jumlahnya mencapai ribuan orang. Nasib honor mereka belum jelas akibat musnahnya PAPBD.
"Itu baru tenaga honorer belum lagi yang lain lain, termasuk TPP, kegiatan reses dan sosper dan lainnya," tegas Fahmi.
Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) RI nomor : 84 tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, pada halaman 83 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun 2023, dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Jika mengacu kepada Permendagri Ri nomor 84 tahun 2022 tersebut, seharus nya 30 September Perubahan APBD 2023 mestinya sudah disahkan menjadi Perda. Namun nyatanya hingga Oktober ini P- APBD belum juga disahkan. (ZiZ)