Sidang Lanjutan Gugatan KUD Tani Jaya ke PT PHI Terkait Lahan TSM

Editor: Admin author photo


Padang Lawas(Media Polmas) 

Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya melalui kuasa hukum dari Law Office Paisal Siregar SH MH & Partners menggugat PT Permata Hijau Indonesia (PHI) terkait lahan plasma milik masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Paisal Siregar didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH, Ibrahim Husein SH, Sahrial Pasaribu SH kepada SIB menyatakan menggugat Dirut PT PHI, turut tergugat 1 Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu dan turut tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Sudah 28 tahun lamanya masyarakat TSM KUD Tani Jaya sebanyak 200 KK memperjuangkan lahan mereka seluas kurang lebih 380 hektar lengkap dengan hak milik sertifikat didalamnya tercatat seluas 975 M2 sementara ketetapan awal tanah dengan ketentuan 2 hektar/KK," kata Paisal. Selasa (23/1/24).

Paisal menjelaskan dalam kurun waktu tersebut, masyarakat TSM KUD Tani Jaya tentu sudah banyak upaya yang telah dilakukan.

"Baik pertemuan dengan Pemda Palas, Pemprov Sumut maupun Pemerintah Pusat, namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian," jelasnya.

Paisal berharap para tergugat menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat TSM KUD Tani Jaya untuk memperoleh keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Dia mengakui pada tanggal 19 September 2023 sempat terjadi mediasi di PN Sibuhuan, namun tidak terjadi kesepakatan.

"Setelah gugatan kami, sempat terjadi mediasi dengan para tergugat, namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga gugatan tersebut dilanjutkan dengan sidang lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2024. Dalam agenda itu untuk menunjukkan titik koordinat atau objek lahan yang menjadi sengketa, dan hari ini sidang kedua pembuktian saksi dari penggugat," imbuhnya.

Amatan wartawan dalam agenda sidang kedua nomor perkara : 13/Pdt.G/2023/PN Sbh penggugat menghadirkan tiga saksi yakni Usman dari Transmigrasi Umum penempatan tahun 1983, Kades Ujung Batu 5 (1996-2002) Maruli Sitorus Pane dan Kades Ujung Batu 5 (aktif) Supadi.

Sementara pihak tergugat dihadiri kuasa hukum Manager PT PHI, kemudian turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu.

Untuk tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Ketiga saksi yang kita hadirkan mengetahui bagaimana awal mula dari penetapan TSM KUD Tani Jaya di Desa Ujung Batu 5 untuk kiranya dapat memperkuat tuntutan kita kepada para tergugat," kata Paisal.

Paisal berharap, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat termasuk diantaranya agar pihak perusahaan mengembalikan lahan seluas kurang lebih 380 Ha kepada masyarakat. (Ziz/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini