Polda Sumut Tetapkan 3Tersangka Dugaan Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Batubabara Bara.

Editor: Admin author photo


MEDAN | MEDIA POLMAS

Polda Sumatera Utara mendalami kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batubara dan berdasar hasil gelar perkara di tetapkan tiga tersangka.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi terkait penanganan kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara.

“Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023, Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAPIDANA yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), AH, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), DT, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, RZ sejak Kamis (01/02/2024),” ujar Hadi, Senin (05/02/2024).

Saat di tanyakan berapa besaran Uang yang di terima dari peserta PPPK, Hadi menjawab masih terus di dalami.

“Masih terus di dalami, ketiganya di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana,” tandasnya.

Lanjutnya, penangaganan dugaan kecurangan tersebut karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas).“Adanya Dumas,” pungkas.(Red/,kb

Share:
Komentar

Berita Terkini