MEDAN (MEDIA POLMAS) -Dalam memperingati HUT ke 73 Humas Polri, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memperkenalkan 2 Peraturan Kadiv Humas Polri tentang Manajemen Risiko dan Pengendalian Mutu.
Kedua Perkadiv Humas Polri ini telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. "Perkadiv itu sebagai tindak lanjut dari Perkap Nomor 6 tentang penyelenggaraan tentang fungsi kehumasan di lingkungan Polri," kata Irjen Sandi Nugroho, Selasa (30/10/2024).
Dua Perkadiv itu di launching ke hadapan publik dalam acara Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73. Dalam acara itu, hadir mantan para Kadiv Humas, pimpinan media, hingga perwakilan petinggi Polri, serta Ketua Dewan Pers.
“Dua peraturan kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri ini tentang manajemen risiko dan pengendalian mutu yang telah disahkan oleh Kapolri dan nanti akan kita launching bersama,” ungkap mantan Kapolrestabes Medan ini di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan.
Dua Perkadiv Humas Polri itu, jelasnya, sebagai penunjang dari Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015 yang sudah dimiliki.
"Jika dirinci, dalam Perkadiv mengenai manajemen risiko, tertuang tim manajemen risiko menempatkan Kadiv Humas Polri sebagai penanggung jawab. Kemudian, Ketuanya adalah para Karo, Sekretaris adalah Kabagrenim, dan anggotanya para Kabag," paparnya.
Dengan aturan yang tertuang dalam Perkadiv Manajemen Risiko, kesiapan menghadapi tantangan ke depan akan semakin dimiliki para personel.
"Tak dipungkiri, tantangan ke depan dengan tugas-tugas Polri yang besar akan semakin berat. Karena upaya pengelolaan citra dan persepsi publik adalah tugas kita semua dan diharapkan seluruh anggota Polri sebagai pengemban fungsi kehumasan, sehingga dapat mendukung stabilitas kamtibmas yang kondusif dalam proses demokrasi guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” paparnya.
Di sisi lain, terkait dengan Perkadiv mengenai pengendalian mutu diharapkan tatanan di Humas Polri semakin lebih baik. Sehingga, pelayanan publik kepada media, masyarakat dan internal Polri benar-benar dilakukan maksimal. (Kp/Rel)