Spanduk mengajak masyarakat tidak melakukan Golput tetapi malah mengajak masyarakat untuk memilih Kotak Kosong semakin terang terangan. Kecenderungan kemauan aspirasi politik rakyat ini semakin aneh, apakah karena melihat kebiasaan salah satu vigur kandidat Calon Bupati Pakpak Bharat yang hobby memborong Partai Politik? Sehingga masyarakat sebagai pemilih merasa terabaikan. "Ungkap Aminullah Berutu dalam release,diterima redaksi Media Polmas Groub ,Kamis (24/10/2024) malam.
Menurut Aminullah Berutu putra daerah Pakpak Bharat " Kotak Kosong merupakan pilihan alternatif ,hal ini terjadi akibat berkurangnya pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat adat, selama pemerintahan pakpak Bharat yang dipimpin kandidat patahana FBT- Mo,pedahal kita tahu Pakpak Bharat adalah merupakan Benteng Terakhir suku Pakpak."tegas Berutu.
Pentingnya kita tetap berjuang, untuk masa depan Suku Pakpak yang kita rasa sudah mulai tersisih, terjalimi di rumah sendiri,dan kita kwatir asset masyarakat Pakpak bisa terjual oleh pemerintah apabila pemimpinnya tidak profesional dan tidak betul betul mencintai kepakpakan secara utuh atau kurang memahami hati nurani Pakpak yang terbentang diwilayah Aur bumi sulang Silima Simsim."tambah Mantan anggota DPRD Pakpak Bharat ini.
Kita berikan dukungan moral dan semangat kepada pejuang-pejuang yang berbuat mempertahankan Suku dan Adat Istiadat, jangan sempat di jual asset Pakpak khususnya pemerintahan pakpak bharat, kepada Suku lain.
Saya mengajak para tokoh dan pemikir suku Pakpak untuk sama-sama memotivasi diri untuk tetap semangat dalam perjuangan untuk Pakpak Bharat." Ujar Aminullah.
Menanggapi banyaknya spanduk ajakan memilih kotak kosong diwilayah Pakpak Bharat menjelang Pilkada serentak tersebut. Aminullah Berutu ,menyampaikan istilah "Meo Cien Meo Young" Pilkada Pakpak Bharat, Melawan Kotak Kosong Setujukah?
"Meo cien meo young" tak ada uang tidak berguna. Demikian sebuah ungkapan perumpamaan dari negeri tirai bambu Cina memberi syarat begitu bernilainya uang dimata publik. " Ada uang, abang sayang, tak ada uang abang melayang" Memiliki arti yang hampir sama.
Ada uang dan uang, untuk memborong sejumlah partai politik hingga memghasilkan koalisi gemuk dan terciptanya calon tunggal melawan kotak kosong apakah ini dapat dikatakan prestasi, prestise salah seorang kandidat kepala daerah untuk kabupaten Pakpak Bharat Sumatera utara.
Calon tunggal melawan kotak kosong ternyata bukan pekerjaan mudah juga. Menelisik lebih jauh, kepuasaan masyarakat pakpak bharat atas kinerja dan pelayanan publik semakin kritis jelang pilkada Pakpak bharat melawan kotak kosong atau ruang hampa.
Mahkamah Konstitusi berpendapat Pilkada dengan calon tunggal dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan "Setuju" atau "Tidak Setuju". Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud dapat ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45 Putusan MK).
Apabila pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka PEMILIHAN DITUNDA sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (teetuang hal. 45 putusan MK).
Jika pasangan calon kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan dirinya kepada pemilih, hal yang sama juga seharusnya diberlakukan sama terhadap kotak kosong sebagai konsekuensi diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan Undang Undang.
Bahkan harusnya porsi untuk mengkampanyekan kotak kosong di tahapan kampanye juga diberikan porsi yang sama dengan paslon tunggal. Dalam konteks ini mengkampanyekan kotak kosong jelas tidak sama dengan mengkampanyekan golput atau menyuruh orang tidak memilih. Dasarnya, kotak kosong sah secara hukum dilegalkan oleh Putusan MK dan UU. Sementara golput tidak ada aturan hukum yang melegalkan.
Hanya saja terkait mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi "kekosongan hukum". Soalnya tidak ada norma yang secara eksplisit mengatur soal boleh atau tidaknya mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal, sebagaimana aturan yang mengatur hak paslon tunggal untuk kampanye.
Sementara KPU sendiri berpandangan ambigu bahwa mengkampanyekan kotak kosong dilarang didasari oleh ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorang pun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.
Pada dasarnya Pilkada Pakpak Bharat dibawah kepemimpinan Frans Bernard Tumanggor apakah masyarakat puas atas kinerjanya? Pelayanan kepada publik, wong cilik selama ini, apakah tergolong wajar? Berkoalisi dengan multi partai apakah sebuah keberhasilan sebagai mantan kepala daerah. Lalu bagaimana dengan suara koalisi rakyat yang mengiginkan kemenangan pada "Kotak Kosong" di Pilkada Bupati /Wakil Bupati Pakpak Bharat?
Hak rakyat untuk tidak percaya lagi, pada suatu sistem pemerintahan yang dianggap monopoli dan hak masyarakat Pakpak Bharat pula untuk tidak lagi memberi kepercayaan pada pemerintahan sebelumnya.
Apabila rakyat merasa haknya dirampas dan aspirasinya dimanipulasi, saatnya suara rakyat Pakpak Bharat menentukan sikapnya. Suara KOKO jadi bumerang menentukan efisiensi kemasyalahatan Pakpak Bharat. Koko yang artinya Kotak Kosong. Panwaslu juga harus Adil dan KPU jangan sempat Panwaslu dan KPU pakpak Bharat berlaku curang sebagai penyelenggara Pilkada Pakpak Bharat.
#Antoni Tinendung/rel