Aspal Trotoar Tanpa Izin & Gunakan Sebagai Tempat Parkir Pengunjung ,DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Dara Kupi

Editor: Admin author photo

MEDAN - MEDIA POLMAS ,-Mengaspal trotoar tanpa izin dan digunakan sebagai lahan parkir untuk pengunjungnya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis S.M., M.IP, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk memberikan tindakan tegas kepada pengelola 'Dara Kupi' di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Itu jelas sekali sebuah kesalahan dan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera berikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi," ucap Rizki Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 28 April 2025.

Menurut Politisi muda dari Partai NasDem yang akrab disapa Rizki tersebut, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.

Dijelaskannya, perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan Dara Kupi dengan mengaspal trotoar tanpa izin dari Pemko Medan, apalagi trotoar dijadikan sebagai lahan parkir. Itu merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah. 

"Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk menjalankan usahanya, tapi Dara Kupi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh 'merampok' hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki. Trotoar itu bukan lahan parkir, dan hal itu dipertegas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya di Pasal 45 ayat (1)," tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Rizki, Dinas SDABMBK Kota Medan juga sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali (SP2) kepada pihak Dara Kupi. Namun hingga saat ini, aspal di atas trotoar tersebut tidak kunjung di bongkar dan masih dipergunakan sebagai lahan parkir.

"Apalagi Dinas SDABMBK Medan sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali atau SP2, tapi mereka belum juga mengindahkannya. Ini bentuk pembangkangan yang tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan, hal ini harus jadi catatan penting," sambungnya.

Kepada pengelola Dara Kupi, Rizki Lubis meminta untuk segera mengindahkan Surat Peringatan yang telah diberikan dengan membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

"Bila SP2 ini tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3. Selanjutnya, SatPol PP Kota Medan harus segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula," cetusnya.

Tidak hanya itu, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah di aspal oleh pengelola Dara Kupi.

"Kita minta agar seluruh kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut segera ditindak tegas. Jangan ragu untuk melakukan penggembosan ban, bahkan bila perlu derek kendaraan yang parkir di atas trotoar yang di aspal Dara Kupi," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini