DPRD Medan Pertanyakan Status Bangunan Kafe di Lahan Eks Pasar Aksara

Editor: Admin author photo

MEDAN, MEDIA POLMAS – DPRD Medan mempertanyakan keberadaan kafe di lahan eks Pasar Aksara yang terbakar pada 2016 silam, dimana seharusnya dikembalikan lagi untuk para pedagang yang dulunya berjualan dikawasan tersebut.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda kepada sejumlah wartawan dalam pesan whatapp, Rabu (28/05/25).

“Kan dulunya pasar, setelah kejadian kebakaran lalu dibiarkan sekian lama namun belakangan justru mendapat kabar di bangun Kafe?,” Tutur Iskandar.

Sejauh ini mengenai status bangunan, Iskandar menyatakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk statusnya bangunan itu sendiri yang berada di lahan Pemko Medan apakah disewakan, dikerjasamakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO), atau bentuk lainnya, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik hingga saat ini.

Iskandar menyampaikan bahwa sebelumnya pihak Komisi 4 DPRD Medan dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak sidak ke lokasi yang mempertanyakan PBG, namun sampai saat ini belum ada jawaban apakah sudah diurus PBG termasuk status bangunan itu sendiri.

“Untuk itulah nantinya kita panggil kembali pengusaha maupun dinas Perkimnya” ucap Iskandar.

Secara pribadi, lanjut Politisi muda PKS Kota Medan mengatakan lebih setuju status dikembalikan fungsi untuk pedagang.

Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak membenarkan bahwa pihak Komisi 4 telah melakukan sidak dikawasan Kafe di Lahan Eks Pasar Aksara.

“Waktu itu pihak pengusaha berjanji mau mengurus izinnya namun sampai saat ini belum ada berkabar. Nantilah kita panggil lagi dalam RDP,” kata Paul dalam pesan Whatsapp. (Em/mo)

Share:
Komentar

Berita Terkini