DAIRI, MEDIA POLMAS,- Kejaksaan Negeri Dairi saat ini sedang mengusut pengelolaan dana sistem pengadaan air minum (SPAM) di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Dairi tahun anggaran 2023 sebesar Rp6 Miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Dairi, Gerry Gultom SH MH dikonfirmasi, Senin (19/5/2025), membenarkan pihaknya sedang melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek SPAM dimaksud.
Gerry mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana SPAM tahun anggaran 2023 itu, atas pengaduan masyarakat. Ada indikasi dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga merugikan keuangan negara.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pelaksana pekerjaan sudah dimintai keterangan. Begitu juga pihak terkait, yakni dari Dinas PUTR sudah diperiksa.
"Dari 8 Desa penerima manfaat, sebanyak 5 KSM sudah kita mintai keterangan. Kasus ini atensi Kejaksaan Dairi,"ujarnya.
Terpisah, data diperoleh dari sumber layak dipercaya di Dinas PUTR Dairi menjelaskan, Dinas PUTR Dairi mengelola 8 paket proyek SPAM di 7 Kecamatan, 8 Desa sebesar Rp6 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023
Adapun ke-8 Desa tersebut antara lain, Desa Paropo (Kecamatan Silahisabungan), Desa Sumbul Tengah (Tigalingga).
Kemudian, Desa Onan Lama (Pegagan Hilir), Desa Bonian (Silima Pungga-Pungga), Desa Silumboyah (Siempat Nempu Hulu), Desa Renun (Tanah Pinem) serta Desa Lau Kersik dan Lau Lebah (Gunung Sitember).
Sebaanyak 6 paket pagu anggarannya sebesar Rp700 juta. Sementara 2 paket lainya yakni di Desa Onan Lama dan Lau Lebah pagu anggaranya sebesar Rp973 juta sehingga total Rp6 miliar lebih.
Kegiatan itu dikelola KSM masing-masing Desa selaku penerima mamfaat. Dan diwilayah itu, memang kesulitan sumber air minum. (rud/sum)