Medan (Media Polmas )
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut mendesak DPRD Medan melaporkan kasus dugaan penimbunan anak sungai (paluh) di Belawan oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) ke Polda Sumut.
“Agar legitimasinya semakin kuat, diperlukan tangan DPRD Medan secara kelembagaan melakukan langkah hukum. Kalau hanya sekadar tinjau lapangan dan bernarasi di media, hanya dianggap angin lalu saja oleh STTC,” kata Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, Kamis (08/05/2025).
STTC, menurut Andi Nasution, perusahaan yang berkembang pesat dan bukan‘kaleng-kaleng’. Perusahaan tersebut diduga memiliki koneksi yang kuat dengan sejumlah pihak berpengaruh. Sejumlah persoalan hukum yang melibatkan perusahaan ini, terkesan tidak mempengaruhi bisnisnya.
“Sesungguhnya penimbunan anak sungai dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pelanggaran ini dapat berakibat sanksi pidana, bagi perusahaan yang melanggar, izinnya dapat dicabut," ujarnya.
Peraturan lebih detail terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk penimbunan terang Andi Nasution dapat ditemukan dalam PP Nomor 37 Tahun 2012, PP Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut.
Berdasarkan peraturan-peraturan teqntang sungai, anak sungai maupun DAS (Daerah Aliran Sungai), anak sungai (paluh) merupakan masuk dalam kategori anak sungai tak bertanggul. Maka, anak sungai paluh wajib memiliki sempadan sekira 10 meter dari pinggiran, sepanjang aliran sungai.
“Garis sempadan anak sungai tersebut memang wajib ada, karena anak sungai paluh merupakan aliran yang terpengaruh pasang air laut. Adanya aturan terkait sempadan sungai, mengisyaratkan juga larangan penimbunan,” ujarnya.
LSM LIRA berharap masyarakat di seputaran anak sungai (paluh) di Sumut supaya memberikan dukungan penuh kepada DPRD Kota Medan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Sumut.
Akan Panggil RDP
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil manajemen PT STTC dalam rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. Kepada wartawan, Kamis (8/5/2025), Politisi PDIP ini masih menunggu surat dari Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.
"Saya sudah bicarakan permasalahan ini kepada Ketua DPRD Medan, kita tunggu saja surat dinas dari ketua, baru kita lakukan pemanggilan," kata Paul. (Bm)