Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Intel Polsek Tigalingga AIPTU TM. Ginting bersama Bhabinkamtibmas AIPDA HSJ. Tampubolon. Mereka turut didampingi oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi, yaitu Timbul Silalahi (Kasi Rekayasa Lalu Lintas), Hairuddin Kudadiri (Kasi Dalops), dan Surya Nasution (Analis Kebijakan).
Turut hadir dalam kegiatan ini perangkat desa dan perwakilan masyarakat seperti Enda Panggabean, Carles Pasaribu, Jefri Napitupulu, Joy Dalimunthe, Trinatis Siburian, Sartono Sinambela, serta warga sekitar.
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan serta kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang parkir sembarangan di kawasan pasar. Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang dan juru parkir agar mematuhi aturan dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Warga sekitar menyampaikan keluhan terkait seringnya terjadi kemacetan di jalur Tigalingga–Tanah Pinem, terutama di titik-titik persimpangan, akibat keberadaan pedagang yang berjualan tidak tertib dan parkir liar yang menghalangi badan jalan.
Sebagai hasil kegiatan, para pedagang telah diberikan arahan agar tidak berjualan di bahu jalan, serta para juru parkir tidak resmi diminta untuk mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Tigalingga, AKP Yan Heriadi Ujung, SH, yang menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Tigalingga.