Medan - Media Polmas,-Belum penuh setahun menjabat, beberapa anggota DPRD Medan periode 2024-2029 telah mencoreng citra dan martabat anggota DPRD Medan. Sumpah dan janji yang telah diucapkan tampak hanya slogan saja. Parahnya, Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Medan yang seharusnya berfungsi untuk penegakan dan mendisiplinkan kelakuan anggota tampaknya tidak berjalan alias tutup mata.
Terbaru, empat anggota Komisi III DPRD Medan kini telah dipanggil oleh Kejatisu terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM.
Peristiwa itupun kini telah menjadi perhatian dan cibiran masyarakat. Tak hanya itu saja, sebelumnya juga perkelahian antara sesama anggota dewan di gedung DPRD Medan juga tak pernah berproses hingga ada sanksi yang diberikan.
Pun demikian, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Medan Lailatul Badri ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (27/8/25) melalui WhatsAppnya terkait tindakan anggota dewan yang diduga telah melanggar kode etik itu enggan menjawab.
Sementara, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ketika dikonfirmasi Rabu (27/8/25) melalui WhatsAppnya juga enggan menjawab.
Terpisah, salah seorang warga Medan mengatakan dirinya apatis dengan kinerja anggota DPRD Medan termasuk BKD Medan sedari dulu, karena tidak pernah menjalankan sidang kode etik.
"BKD telah terlena dengan nikmatnya fasilitas sebagai anggota dewan hingga lupa menjalankan fungsinya sebagai Ketua BKD. Seharus, bila fungsinya berjalan maka dapat memberi pelajaran kepada yang lain agar menjaga citra dan marwah diri mereka sendiri dan lembaga terhormat tersebut," tukasnya sembari meminta agar namanya jangan dituliskan.
Tambahnya, anggota DPRD biasanya saling melindungi kelakuan buruk mereka dan sudah terbiasa bertindak seperti preman.
"Kebanyakan seperti preman kelakuannya bang, dan mereka tidak perduli juga sama penilaian negatif dari masyarakat. Gitu juga BKD gak akan memproses, nanti mereka dibilang jeruk makan jeruk pula," katanya kesal.
Diberitakan empat anggota DPRD Medan Komisi III, SP, GL, DRS, EAS kini telah dipanggil Kejatisu untuk diminta keterangan atas dugaan pemerasaan terhadap pelaku UMKM.(Im/MP)