Medan ( Media Polmas )-Pembayaran lahan warga yang diduga terimbas proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Medan, Medan Marelan, belum menemukan titik terang karena terkendala di Kantor ATR/BPN Kota Medan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan, Selasa (15/07/2025) dihadiri Sa’id Siregar selaku perwakilan warga, Koordinator Lapangan (Korlap) BWS Sumatera II Yudi, Kabid PRP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Raja Dhina, Satgas ATR/BPN Kota Medan Salim dan Efendi, Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi, Camat Medan Marelan Zulkifli.
Pertemuan yang berlangsung diruang Rapat Komisi 1 DPRD Medan, para wakil rakyat pun meminta adanya kepastian dan solusi sehingga warga yang lahannya terkena jalur proyek revitalisasi dibayarkan segera.
Didampingi Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan Muslim Harahap serta Anggota Komisi 1 DPRD Medan Robi Barus, Edy Syahputra, Romauli, Andreas, Reinhart, satu suara dengan Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis agar menyegerakan pembayaran lahan warga, sebab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menyiapkan pembayaran lahan.
Untuk menguatkan, Kabag Hukum Pemko Medan Zunaidi menyebutkan, seharusnya pihak BPN Medan bisa melakukan koordinasi dengan APH bila ada kekhawatiran.
Pada rapat , Korlap BWS Sumatera II Yudi kepada BPN Kota Medan, mengatakan siap memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk menguatkan pembayaran lahan.
Bahkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan Muslim menyatakan bahwa Komisi 1 DPRD Medan bersedia mendampingi atau mendatangi Kantor BPN Medan apa penyebab atau kendala sehingga tidak disetujui dengan dalil Penetapan Lokasi (Penlok) berubah.
“Kita juga siap ke Kantor BPN Medan bahkan bila perlu ke Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta untuk mencari solusinya,” ucapnya.
Salim dan Efendi mewakili Kantor ATR/BPN Kota Medan menyampaikan bahwa Penlok ada perubahan dari yang sebelumnya dengan sekarang ini. Selain itu juga keduanya menyampaikan baru ditunjuk menggantikan petugas sebelumnya. Kedua perwakilan Kantor ATR/BPN Kota Medan segera menyampaikan kepada pimpinan.
Dalam pertemuan tersebut Sa’id Siregar yang mewakili warga meminta agar Kepala ATR/BPN Kota Medan dihadirkan dalam RDP Komisi 1 DPRD Kota Medan untuk mendapatkan solusi.
“Ini sudah pertemuan yang kedua namun belum ada titik terangnya untuk itu pada pertemuan ketiga harus ada solusi atas lahan kami yang terkena jalur revitalisasi,” Mohon Sa’id.
Diakhir pertemuan, Reza yang memimpin rapat mengatakan segera mengundang Kepala ATR/BPN Kota Medan termasuk Tim Satgas yang dibentuk sebelumnya hadir sehingga ada solusinya.
Seusai rapat, Kabid PRP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Raja Dhina saat dikonfirmasi berapa anggaran dalam pembebasan lahan revitalisasi, ia hanya mengatakan Rp30 Milliar namun tidak merincinya.
Sementara itu Korlap BWS Sumatera II Yudi menyampaikan bahwa proyek tersebut telah selesai, dimana seharusnya warga sudah bisa menerima pembayaran.
Ia pun membenarkan terjadi pergeseran Penlok, namun meski demikian kita menunggu apa solusi dari BPN sendiri. Bahkan Tim Satgas yang dihadirkan tadi juga merupakan pejabat baru jadi dengan perubahan Penlok mereka tidak berani. Dan mengenai Penlok sendiri sudah disampaikan dan menjadi inventaris dari Kantor ATR/BPN Kota Medan.
“Jadi kita tunggulah apa yang diputuskan Kantor ATR/BPN Kota Medan,” ucapnya saat menjawab Konfirmasi yang ditemui sesudah RDP dengan Komisi 1 D
