Sat Reskrim Polres Dairi Terapkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Kecamatan Siempat Nempu Hilir

Editor: Admin author photo

DAIRI ( MEDIA POLMAS )-Sat Reskrim Polres Dairi menerapkan keadilan melalui restorative justice terkait adanya kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Rabu (10/9/2025). 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perkara atas Nama Pelapor EDO KRISTOPEL SILABAN telah berdamai. 

"Ya kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi sudah berdamai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan, " ujarnya. 

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi antara korban yakni Edo Silaban, Marulak Sipahutar, dan Jusmiana Sianturi dengan pihak kontra yakni Ganda Silaban, Sabam Silaban, dan Sehat Silaban. 

Diduga, penganiayaan tersebut dipicu karena masalah tanah, sehingga pihak korban sempat membuat laporan ke Polres Dairi. 

Akan tetapi, kasus tersebut sudah ditutup dengan proses perdamaian. Bahkan, pihak yang merasa korban juga sudah memohon pencabutan yang dilaporkan ke SPKT Polres Dairi. 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap kejadian atau permasalahan bisa dilakukan tanpa adanya kekerasan fisik. 

"Mari sama - sama kita bersikap kepala dingin, agar tidak terjadi kekerasan fisik yang dapat berujung tindak pidana. Semua bisa diselesaikan dengan cara yang baik - baik, tanpa ada yang tersakiti, " tutup Kasat Reskrim.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini