Komisi 3 DPRD Medan Soroti Kekacauan Tata Ruang Reklame: Keselamatan Publik Jadi Sorotan Utama

Editor: Admin author photo

MEDAN | MEDIA POLMAS -Komisi 3 DPRD Kota Medan menyoroti kembali semrawutnya penataan reklame di sejumlah titik strategis kota, menyusul laporan adanya papan reklame di Jalan Gatot Subroto–Kapten Muslim yang diduga tidak hanya melanggar izin, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (25/11/2025), Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, SE., MM, menegaskan bahwa persoalan reklame bukan sekadar urusan pajak dan izin, tetapi telah menyentuh aspek ketertiban ruang kota dan keselamatan publik.

“Kalau reklame berdiri tanpa izin, menyalahi aturan jarak pandang, bahkan menutupi pandangan pengendara, itu bukan hanya masalah administratif. Ini menyangkut nyawa warga. Maka penindakan harus tegas,” ujar Salomo.

Isu ini mencuat setelah PT Pelangi Ditra Promosi melaporkan keberadaan satu unit billboard yang berdiri di simpang Gatot Subroto–Kapten Muslim, Medan Helvetia. Selain diduga tidak mengantongi izin PBG, reklame tersebut disebut telah beberapa kali ditertibkan namun tetap dibangun ulang.

 Anggota Komisi 3 menyebut fenomena “reklame bandel” seperti ini menciptakan preseden buruk bagi kepatuhan hukum di Kota Medan. Mereka menilai ada potensi kebocoran pendapatan daerah dan lemahnya pengawasan terhadap titik-titik reklame yang rawan pelanggaran.

RDP juga menghadirkan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta kuasa hukum dari pihak pelapor. Semua pihak diminta memaparkan data resmi mengenai izin, pembayaran pajak, serta riwayat penertiban reklame tersebut.

Komisi 3 menegaskan akan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan pada pertemuan lanjutan untuk mengklarifikasi penataan zona reklame di kawasan tersebut.

 “Ini bukan lagi soal satu perusahaan. Kita bicara tentang wajah kota, estetika ruang publik, dan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi,” kata salah satu anggota Komisi 3.

Komisi menegaskan bahwa reorganisasi penataan reklame harus dilakukan secara komprehensif. Kota Medan harus menghindari kondisi di mana ruang publik dipenuhi reklame yang tidak tertib dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Medan semakin maju, lalu lintas semakin padat. Kita tidak boleh membiarkan reklame yang berpotensi mengancam keselamatan berdiri tanpa kendali. Penertiban harus sistematis, bukan reaktif,” tutup Salomo.

RDP lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan penanganan persoalan ini berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. (In)

Share:
Komentar

Berita Terkini