MUSDA X MUI Sumatera Utara Bahas Fatwa Pemanfaatan Harta Haram

Editor: Admin author photo

Medan ( Media Polmas )-Musyawarah Daerah (MUSDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara X yang akan dilaksanakan   membahas salah satu isu strategis keumatan, yakni fatwa tentang Hukum dan Pedoman Pemanfaatan (Tasharruf) Harta Haram di Grand Inna Hotel Medan (26-29 Desember 2026)

Pembahasan fatwa ini menjadi penting sebagai respons atas kondisi di tengah-tengah masyarakat, di mana orang-orang yang memperoleh harta dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan syariat agama Islam seperti melalui riba, penipuan, suap, korupsi, perjudian, penyalahgunaan jabatan, serta berbagai bentuk muamalah terlarang lainnya,info ini dikutif media dari situs mediamui Sumut .

Dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, didampingi Sekretarisnya Irwansyah menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sebagian harta tersebut diperoleh secara sadar, sementara sebagian lainnya terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan dalam memahami hukum syariat. Oleh karena itu perlu difatwakan agar ada pedoman umat Islam.

“Seiring dengan meningkatnya kesadaran keagamaan, terdapat individu-individu yang menyesali perbuatan tersebut dan berkehendak untuk bertaubat secara sungguh-sungguh. 

Karena itu, diperlukan pedoman syar‘i yang jelas mengenai tata cara memperlakukan atau memanfaatkan harta yang berasal dari sumber haram,” ujarnya.(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini