MEDAN ( MEDIA POLMAS )-Penerapan hukum adalah proses pelaksanaan hukum secara nyata dalam kehidupan masyarakat untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatannya,
yaitu mengubah aturan tertulis menjadi kenyataan melalui perilaku manusia dan penegakan oleh aparat, agar tatanan sosial tetap tertib dan teratur.
Ini mencakup menegakkan undang-undang, mengawasi tingkah laku, dan memberikan sanksi bagi pelanggar agar hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti dalam kasus pidana atau aturan sehari-hari.
Dalam hal ini termasuk didalam penerapan
harta warisan seseorang .
Bahwa peristiwa menguasai harta warisan sepihak tanpa izin ahli waris lain bisa dipidana, terutama jika disertai niat jahat (melawan hukum) atau tindakan lebih lanjut seperti menjual, menggelapkan, atau memalsukan dokumen. Meskipun sengketa warisan pada dasarnya perdata, penguasaan sepihak dapat masuk ranah pidana (misalnya, penggelapan Pasal 372 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, pemalsuan Pasal 263 KUHP) jika ada unsur niat jahat dan kerugian bagi ahli waris lain, namun penyelesaian perdata (gugatan pembatalan) biasanya menjadi jalur utama sebelum pidana.
Dasar Hukum & Konsep:
- Harta Bersama: Sejak pewaris meninggal, harta warisan adalah hak bersama seluruh ahli waris, tidak boleh dikuasai sepihak sebelum dibagi sah.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Penguasaan sepihak yang bertentangan dengan hak kepemilikan bersama bisa dianggap PMH.
Potensi Pidana:
- Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Menguasai barang milik orang lain (dalam hal ini, milik ahli waris lain) dengan maksud memiliki atau menggelapkan.
- Penipuan (Pasal 378 KUHP): Jika disertai dengan tipu muslihat untuk mendapatkan harta tersebut.
- Pemalsuan (Pasal 263 KUHP): Membuat dokumen palsu (misal surat ahli waris, akta jual beli) untuk menguasai harta.
- Penyerobotan Tanah: Jika tanah warisan dikuasai secara melawan hukum tanpa hak.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil Ahli Waris Lain:
- Mediasi/Musyawarah: Upaya kekeluargaan terlebih dahulu.
- Somasi: Teguran tertulis.
- Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan pembatalan perbuatan hukum (jual beli/akta) atau gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Negeri (non-muslim) atau Pengadilan Agama (muslim).
- Laporan Pidana: Jika ada unsur pidana (pemalsuan, penggelapan, penipuan) yang jelas dan terbukti, bisa lapor polisi.
Kesimpulan:
Menguasai harta warisan sepihak memang berisiko hukum. Meskipun seringkali diselesaikan perdata, ahli waris yang dirugikan punya dasar untuk menempuh jalur pidana jika ada niat jahat dan perbuatan pidana tertentu yang terjadi. (***)
Menguasai harta warisan sepihak memang berisiko hukum. Meskipun seringkali diselesaikan perdata, ahli waris yang dirugikan punya dasar untuk menempuh jalur pidana jika ada niat jahat dan perbuatan pidana tertentu yang terjadi. (***)
