Polda Sumut Copot Kapolsek Muara Batang Gadis Usai Kantor Polsek Dibakar Massa

Editor: Admin author photo
Medan ( Media Polmas )Jabatan Kapolsek Muara Batang Gadis, Mandailing Natal kini telah dicopot usai terjadi aksi massa yang berujung pada pembakaran kantor polsek pada Sabtu (20/12/2025) lalu. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap Polres Mandailing Natal atas peristiwa yang terjadi.

“Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pergantian Kapolsek Muara Batang Gadis sebagai bentuk pembenahan dan tanggung jawab organisasi,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

Ferry menjelaskan, Iptu Akmaluddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Muara Batang Gadis dinonaktifkan dari jabatannya dan ditugaskan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

"Sementara itu, IPDA Samsuri, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala SPKT Polres Mandailing Natal, ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Kapolsek Muara Batang Gadis, di samping tetap menjalankan tugas pokoknya," jelas Ferry.

Ia mengatakan, bahwa pergantian ini bertujuan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kepolisian tetap berjalan dengan baik, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Polsek Muara Batang gadis dirusak dan dibakar massa, pada Sabtu (20/12/2025). Kejadian itu merupakan imbas dari kemarahan warga yang menduga ada seorang bandar narkoba yang dilepas.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengatakan, peristiwa bermula dari kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II terkait informasi penanganan seorang warga bernama Romadon, yang sebelumnya diamankan dalam dugaan tindak pidana narkoba.

Kapolres menjelaskan, dalam perkembangannya, beredar informasi tidak benar yang menyebutkan adanya praktik tangkap dan lepas. Pihak Polsek Muara Batanggadis telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.(Kom)

Share:
Komentar

Berita Terkini