Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Maret 2026 pukul 10.19 WIB.
"Saya melaporkan AP, sebab saya dikatakannya 'Tiris Tongkarang atau Penghianat Suku Pakpak'. Perihal ini dikatakan Ahmad Padang dalam akun FB Ahmad II, berulang-ulang disebarkan diunggah di medsos berbentuk video dengan menunjukkan foto saya dan menyebut nama saya," ujar Kadirun Padang kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Dalam laporan polisi tersebut, Kadirun menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Saat itu pelapor sedang berada di rumah dan membuka media sosial Facebook. Ia menemukan akun bernama Ahmad II yang diketahui milik Ahmad Padang. Dalam konten video tersebut, pelapor disebut sebagai Tiris Tongkarang atau Penghianat suku Pakpak dan disebut bukan bagian dari marga Padang. Bahkan di dalam konten tersebut, pelapor dituduh menggunakan nama media untuk menakut-nakuti masyarakat suku Pak-Pak.
"Sehingga saya merasa dihina maka saya melaporkan Ahmad Padang dengan akun Ahmad II ke Polres Dairi, agar beliau dihukum sesuai ketentuan UU yang berlaku di NKRI agar menjadi pelajaran di tengah masyarakat," tegas Kadirun.
Kadirun menambahkan, yang bersangkutan dikenal sebagai tokoh masyarakat,(Ketua SORTAGIRI) namun justru membuat konten yang merendahkan martabatnya secara berulang-ulang dengan menampilkan foto dan nama terang.
"Apalagi beliau Ahmad Padang dikenal seorang tokoh masyarakat. Untuk itu saya Kadirun Padang sekaligus Pimpinan Umum Media Polmas Group meminta Polres Dairi sesegera mungkin menuntaskan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sebab saksi-saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah kami serahkan ke Polres Dairi," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.
Surat tanda terima laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor Kadirun Padang dan diketahui a.n. KA SPKT Resor Dairi, Pamapta III, Ipda Henri Siringo Ringo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Kasus ini masih dalam penanganan Polres Dairi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tim/Red
